Komisi Nasional Disabilitas Cek Kasus Pelecehan Seksual Tersangka Disabilitas di Mataram
KOMPAS.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan kunjungan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mengecek penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS alias AG (21), seorang penyandang disabilitas, di Mataram.
Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa hak-hak tersangka disabilitas terpenuhi selama proses hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.
"Kami memastikan mandat peraturan pemerintah nomor 39 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas ketika menghadapi proses hukum itu dilaksanakan dengan baik," ujar Jonna Aman Damanik, Komisioner KND, di Mataram, Kamis (5/12/2024).
Jonna mengapresiasi penanganan kasus AG yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.
"Ketika berbicara aspek hukum, disabilitas bisa sebagai korban, saksi, atau pelaku. Perspektif ini perlu kami sampaikan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya," tambahnya.
Jonna menegaskan bahwa KND akan terus memantau perkembangan kasus AG untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
"Kami Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang ditugaskan akan tetap memantau dan memastikan proses ini berjalan dengan baik," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Polda NTB telah menetapkan AG menjalani tahanan rumah, yang dianggap sebagai salah satu bentuk afirmasi dalam konteks pemenuhan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penanganan kasus tersangka AG saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi korban.
"Hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap satu lagi keterangan saksi korban yang pernah mengalami peristiwa yang sama," kata Syarif.
Ia menambahkan bahwa sebanyak lima orang saksi dan korban sudah diperiksa, sementara jumlah korban yang telah dilakukan penyelidikan mencapai delapan orang.
Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus ini dan berkas perkara AG telah masuk ke tahap pertama.
Sebelumnya, Polda NTB menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG, seorang pria penyandang disabilitas, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.