Komisi V DPR Usul Revisi UU LLAJ untuk Atur Ojek Online
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan, UU LLAJ perlu direvisi untuk mengatur boleh atau tidaknya sepeda motor menjadi angkutan umum menyusul menjamurnya ojek online.
"Yang belum diatur juga adalah soal kendaraan motor apakah boleh menjadi angkutan unum yang saat ini sudah menjadi menjadi angkutan umum," kata Lasarus dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (12/11/2024).
Lasarus juga mengungkit mengenai kontribusi dari platform angkutan/ojek online yang dianggap sangat minim, baik pada platform angkutan itu sendiri maupun pada platform pembayaran elektronik.
"Negara tidak mendapatkan apa-apa dari operator. Kita tidak mendapatkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak), sementara bisnis mereka menggunakan jalan yang dibangun pakai APBN," kata Lasarus
"Kedua, kita kalau mau bayar setelah naik Grab/Gojek, kita bayar pakai kartu saja. Menurut OJK, uang yang ngendap di sana ada Rp 600 triliun, uang masyarakat. Pajaknya mana? Tidak diatur sampai hari ini," ucap dia.
Oleh karena itu, ia meminta agar revisi UU LLAJ dapat diprioritaskan dalam prolegnas.
Politikus PDI-P itu juga menyebutkan bahwa naskah akademik revisi beleid itu telah disiapkan di komisi.
Di luar soal angkutan online, revisi UU LLAJ juga ditargetkan akan mengatur lebih ketat soal kendaraan overdimensi.
Isu ini semakin mengemuka setelah kecelakaan maut beruntun di Km 92 Tol Cipularang, Jawa Barat, kemarin, juga berkaitan dengan truk yang kelebihan muatan.
"Seumur hidup Pantura itu tidak akan pernah bagus kalau itu (kendaraan overdimensi) tidak diatur. Berapa kerugian negara di situ?" kata Lasarus.