Komisi VII DPR Bakal Buat Panja Industri Tektis untuk Selamatkan PT Sritex
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi VII DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2024).
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay diterima Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan berserta jajaran manajemen.
Saleh mengatakan, setelah kunjungan ini, pihaknya akan menggelar rapat di Komisi VII.
Rapat ini untuk membahas terkait bagaimana menyelamatkan PT Sritex dan seluruh karyawannya yang berjumlah puluhan ribu orang dari kepailitan.
"Tentu nanti akan ada rapat internal di Komisi VII untuk mengevaluasi apa yang kita dapatkan dari kunjungan ini. Dan dari rapat itu kita akan memutuskan misalnya apakah perlu kita mengundang pihak‐pihak lain yang mungkin berhubungan langsung dengan kasus ini atau misalnya bagaimana cara kita untuk menyelamatkan PT Sritex dan seluruh karyawannya yang berjumlah 50.000 orang ini," kata Saleh dalam kunjungannya ke PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Saleh menambahkan, pihaknya akan memanggil Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya dalam rapat Komisi VII.
"Kalau misalnya perlu memanggil pihak-pihak lain itu tentu kita akan panggil pihak-pihak terkait. Katakanlah pihak lain misalnya kita akan panggil Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai mungkin juga akan dipanggil, kemudian pihak yang terkait khusus dengan persoalan ini bagaimana menyelamatkan produksi mereka yang ada di sini ini. Apakah dibolehkan keluar bagaimana caranya kita tidak mau ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar," kata dia.
Saleh juga mengatakan, Komisi VII akan membuat panitia kerja (panja) untuk menyelamatkan industri tekstil di Indonesia.
Panja ini akan membahas bagaimana menyelamatkan industri tekstil di Indonesia yang bermasalah atau berpotensi bermasalah.
"Bisa jadi Komisi VII seperti sarannya teman-teman akan membuat panja dimaksudkan untuk mendalami lagi elemen-elemen lain terkait industri tekstil di Indonesia secara umum dan secara khusus dengan industri tekstil yang bermasalah atau berpotensi bermasalah," sambung dia.
"Tujuannya agar industri tekstil di Indonesia ini semakin besar. Dengan persaingan dan kontestasi semakin tinggi dan semakin cepat di Indonesia ini luar biasa. Industri tekstil di luar negeri itu menjaga kita juga sebab kita negara terbesar keempat di dunia. Jadi potensi dari pasar besar sekali," tambah dia.
Menurut Saleh, penyelamatan Sritex sebagai upaya untuk melindungi industri tekstil di Indonesia. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang besa yang tidak boleh dijadikan sumber pendapatan negara lain.
Oleh karena itu, perbaikan terhadap industri tekstil di Indonesia penting dilakukan agar produk tekstil dalam negeri mampu bersaing dengan produk luar negeri
Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan mengapresiasi kunjungan Komisi VII ke Sritex.
Menurut Wawan, dalam beberapa tahun terakhir industri tekstil sedang tidak baik-baik saja. Termasuk Sritex. Oleh sebab itu, kata Wawan kunjungan Komisi VII menjadi angin segar Sritex dalam menghadapi permasalahan ini.
"Karena memang dalam beberapa tahun terakhir ini industri tekstil nasional memang mengalami guncangan yang luar biasa. Jadi perhatian khusus Komisi VII sangat kami apresiasi," ungkap dia.
Menurut Wawan, status pailit sangat mengganggu operasional Sritex. Karena itu, pihaknya melakukan upaya hukun dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pihaknya berharap, Mahkamah Agung bisa mengambulkan permohonannya dan mencabut status pailit dari Sritex.
"Memang status pailit ini mengganggu operasional kami. Tapi tetap kami menghormati jalannya hukum yang sekarang ada sehingga upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan sekarang ini yaitu mengajukan kasasi. Ini jadi satu fokus kami untuk bisa berusaha untuk mempercepat paling tidak keputusan dari Mahkamah Agung. Semoga Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan kami dan mencabut status pailit," ucap Wawan.