Komisi VIII DPR Minta BP Haji Ringankan Beban Kemenag
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI meminta agar Badan Penyelenggara Haji yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dapat mengurangi beban kerja yang dipikul oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan adanya Badan yang khusus menangani penyelenggara haji seharusnya dapat meringankan tugas Kementerian Agama (Kemenag). Mengingat, Kemenag tidak hanya mengurus soal haji saja.
“Badan yang akan menangani khusus urusan haji tentu dia lebih fokus, lebih konsen, lebih mengurus,” kata Marwan kepada Bisnis, dikutip Selasa (29/10/2024).
Seiring dengan hadirnya Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII yang juga membidangi agama itu berkomitmen untuk mendukung Badan Penyelenggara Haji, melalui pemberian perangkat legalitas yang dibutuhkan.
“Kalau butuh perubahan undang-undang, segera kita buat, butuh keputusan bersama, kita putuskan disini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengharapkan, penyelenggaraan ibadah haji semakin baik ke depannya, utamanya, dengan hadirnya Badan Penyelenggara Haji.
Dia juga meyakini, Badan tersebut dapat melakukan kajian yang lebih mendalam dan melakukan perbaikan terkait penyelenggara haji, dengan menjalankan program yang telah disepakati.
Prabowo pada 22 Oktober 2024 resmi melantik Moch. Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak. Dengan adanya Badan Penyelenggara Haji, penyelenggara pemberangkatan ibadah haji tak lagi di bawah Kemenag.
Untuk pemberangkatan haji 2025, Irfan Yusuf kala itu mengatakan, Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji masih tetap berkolaborasi. Fungsi Badan sebagai penyelenggara pemberangkatan jemaah haji mulai dilakukan pada 2026.
“Kami 2025 belum [ambil kewenangan haji], masih kolaborasi dengan Direktorat Haji. 2026 InsyaAllah kami sudah mandiri,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Presiden Prabowo, kata dia, mengharapkan agar Badan Penyelenggara Haji dapat segera mandiri dalam mengurus pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara aman dan nyaman.