Komisi VIII DPR Sebut Kuota Haji Furoda Berantakan, Bakal Atur Lewat Revisi UU
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut kuota haji furoda selama ini memang masih diatur oleh pihak swasta, bukan pemerintah. Ke depan, pihaknya akan mendorong aturan kuota haji furoda lewat revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Mengenai furoda, furoda ini swasta. Dan di dalam undang-undang haji kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia," kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
"Maka dalam hal perlindungan baik keamanan maupun mengenai pembiayaan tentu pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya. Nanti direvisi mungkin kita akan masukkan kata-kata furoda karena jemaah Indonesia berangkat furoda ini murni sebetulnya swasta," lanjutnya.
Marwan mengakui kuota ibadah haji furoda belum terkontrol saat ini. Ia menyebut kuota furoda selama ini hanya diatur antara penyelenggara travel ibadah dan pemerintah Arab Saudi.
"Belum terkontrol. Jadi itu murni dikirim oleh Saudi ke swasta di sini, penyelenggara ibadah haji khusus, dan mereka melakukan harga ini ya kita tidak mengetahui batasnya," ujarnya.
Dia berbicara perlunya aturan pembatasan kuota ibadah haji. Batasan itu akan diatur lewat revisi UU.
"Maka nanti diundang-undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh," ujarnya.
Lihat juga video Puluhan Jemaah Haji Furoda Kena Tipu, Bos Travel Jadi Tersangka!
[Gambas Video 20detik]