Komisi VIII DPR Usul 2 RUU Terkait Ibadah Haji Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Komisi VIII DPR Usul 2 RUU Terkait Ibadah Haji Masuk Prolegnas Prioritas 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI mengusulkan dua rancangan undang-undang (RUU) terkait ibadah untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

RUU tersebut adalah revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Komisi VIII telah menyepakati untuk 2 Rancangan Undang-Undang tersebut akan menjadi prioritas utama dan perlu dibahas secara paralel,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Menurut Selly, pembahasan dua RUU diperlukan karena adanya perubahan mekanisme pengelolaan ibadah haji di Arab Saudi, yakni dari sistem government to government menjadi business to business.

Ia menyebutkan, perubahan itu menuntut Indonesia untuk menyesuaikan regulasi dalam negeri terkait pelaksanaan ibadah haji.

“Kemudian UU tersebut menjadi prioritas karena telah dibentuknya Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menjadi prioritas dari Presiden Prabowo, dikaitkan dengan hasil kesepakatan yang sudah ditentukan dari Pansus Hak Angket Haji,” kata Selly.

Ia mengatakan, RUU itu juga penting karena Prabowo telah menyetujui kerja sama dengan Arab Saudi melalui nota kesepahaman (MoU) untuk pembangunan "Kampung Haji".

Selly mengungkapkan bahwa Indonesia mendapat tanah seluas 50 hektar dengan konsesi penggunaan lahan hingga 100 tahun untuk investasi Kampung Haji.

“Maka, sekiranya dua rancangan undang-undang ini harus dibahas segera mungkin oleh Komisi VIII,” kata Selly.

Sumber