Komisi X DPR Desak Pemda Turun Tangan pada Kasus Siswa SD di Medan Dihukum karena Tunggak SPP

Komisi X DPR Desak Pemda Turun Tangan pada Kasus Siswa SD di Medan Dihukum karena Tunggak SPP

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta sekolah hingga pemerintah daerah (Pemda) turun tangan mencari solusi atas kasus siswa Sekolah Dasar (SD) di Medan yang dihukum duduk di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Menurut Hetifah, pihak sekolah harus membuka komunikasi dengan orangtua siswa untuk mencari solusi pembayaran yang tidak merugikan hak siswa.

"Pemerintah Daerah perlu memperkuat program bantuan biaya pendidikan atau subsidi untuk siswa dari keluarga tidak mampu," kata Hetifah kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2025).

Selain itu, ia juga menitikberatkan agar adanya pengawasan lebih ketat terhadap praktik di sekolah.

Pengawasan itu untuk memastikan tidak ada tindakan diskriminatif yang mencederai hak pendidikan anak.

"Kasus ini kami harapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak, untuk memperkuat pengawasan dan memastikan akses pendidikan yang bermartabat bagi semua siswa, tanpa terkendala oleh masalah finansial," pinta Hetifah.

Bukan tanpa sebab, ia menilai tindakan meminta murid belajar di lantai karena menunggak SPP selama tiga bulan tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan.

Dia menyebut prinsip-prinsip pendidikan amat menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.

"Meski sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, tetap ada batasan yang harus dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa," tegasnya.

Dalam perspektif pendidikan dan etika, lanjut Hetifah, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, ia menilai secara psikologis anak, tindakan tersebut dapat berdampak buruk pada kepercayaan diri dan kesehatan mental anak.

"Terkait hal ini, perlu diingat juga, bahwa pendidikan bukanlah sekadar layanan jasa, namun juga tanggung jawab sosial untuk membangun sebuah generasi bangsa," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa kelas IV SD di Kota Medan, berinisial MA, mendapat hukuman belajar di lantai karena belum melunasi tunggakan SPP selama tiga bulan.

Peristiwa ini terjadi di salah satu SD swasta yang dikelola Yayasan Abdi Sukma.

Hukuman tersebut berlangsung dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025, seperti yang diungkapkan oleh ibu MA, Kamelia (38).

"Dari Senin (6/1/2025), anak saya disuruh duduk di lantai dari pukul 08.00 hingga 13.00," ujar Kamelia saat ditemui di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025).

Kamelia menjelaskan bahwa anaknya malu datang ke sekolah karena perlakuan tersebut.

Sumber