Komisi X DPR soal Siswa Belajar di Lantai gegara SPP: Langgar Hak Anak!

Komisi X DPR soal Siswa Belajar di Lantai gegara SPP: Langgar Hak Anak!

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudin menanggapi soal siswa SD di Medan yang disuruh belajar di lantai selama tiga bulan karena menunggak SPP. Hetifah menyebut tindakan ini tentu melanggar prinsip pendidikan.

"Tindakan meminta murid belajar di lantai, akibat menunggak SPP selama tiga bulan sebagaimana kasus di sebuah SD Swasta di Medan, merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi," ujar Hetifah kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

"Meski sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, tetap ada batasan yang harus dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa," tambahnya.

Hetifah mengatakan bahwa dalam perspektif pendidikan dan etika, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Secara psikologis anak, katanya, tindakan tersebut tentu dapat berdampak buruk pada kepercayaan diri dan kesehatan mental anak.

"Terkait hal ini, perlu diingat juga, bahwa pendidikan bukanlah sekadar layanan jasa, namun juga tanggung jawab sosial untuk membangun sebuah generasi bangsa," katanya.

Dia menilai pihak sekolah harus membuka komunikasi dengan orang tua siswa untuk mencari solusi pembayaran yang tidak merugikan hak siswa. Pemerintah daerah (pemda), katanya, juga perlu memperkuat program bantuan biaya pendidikan atau subsidi untuk siswa dari keluarga tidak mampu.

Dia berharap kasus menjadi pengingat bagi semua pihak, untuk memperkuat pengawasan dan memastikan akses pendidikan yang bermartabat bagi semua siswa, tanpa terkendala oleh masalah finansial.

"Selain itu, perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap praktik di sekolah, termasuk sekolah swasta, untuk memastikan tidak terjadi tindakan diskriminatif yang mencederai hak pendidikan anak," katanya.

Sebelumnya, diketahui M (10), siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, harus menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama dua hari pada 6-7 Januari 2025 saat kegiatan belajar-mengajar. M duduk di lantai mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

M dihukum oleh wali kelasnya, guru berinisial H, karena menunggak SPP selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024.

Simak Video ‘Berakhir Bahagia, Siswa Viral Belajar di Lantai Dapat Beasiswa hingga SMA’

[Gambas Video 20detik]

Sumber