Komisi XIII Bakal Rapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM, Antisipasi Overlapping Kewenangan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XIII DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan beberapa lembaga lain pada Kamis (31/10/2024).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, rapat bersama Menteri HAM Natalius Pigai dan jajarannya bakal digelar pukul 10.00 WIB.
“Sehabis itu Komnas HAM, BPIP LPSK besok jam 13.00,” ujar Willy saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Dalam rapat tersebut, kata Willy, Komisi XIII akan mendalami soal rencana kerja dan kebutuhan dari kementerian dan lembaga tersebut.
Willy tak menampik bahwa rapat tersebut juga bakal membahas soal penambahan anggaran yang diinginkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai.
“Kita ingin melihat sejauh apa kesiapan kelembagaan institusional lembaga tersebut. Tentu tugas kita lebih dalam, bukan hanya merespons hal yang sensasional,” kata Willy.
Willy pun menegaskan bahwa hal terpenting yang harus dibahas dalam rapat adalah memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antar Kementerian HAM dengan Komnas HAM.
“Kita juga melihat kelembagaan ini baru. Kita harus melihat strukturisasinya bagaimana, tupoksinya, supaya tidak overlapping dengan Komnas HAM. Maka kami undang Kementerian HAM mereka pagi, dan siangnya baru Komnas,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi XIII adalah komisi yang baru dibentuk seiring dengan bertambahnya jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo.
Komisi XIII DPR akan bermitra dengan sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Sekretaris Negara.
Sementara itu, Natalius Pigai menjadi sorotan karena pernyataannya yang menyebut Kementerian HAM butuh anggaran Rp 20 triliun untuk dapat menyusun program pembangunan HAM.
"Kenapa Presiden mau bikin Kementerian HAM? Berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin. Maka tim transisi, rombak itu anggaran, dari Rp 20 triliun ke Rp 64 miliar. Tidak bisa, tidak tercapai visi misi Presiden," ucap Pigai, Senin (21/10/2024) lalu.