Komisi XIII RDP Perdana Bersama BNPT, Fraksi PKS Minta Bahu-membahu Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Masyarakat

Komisi XIII RDP Perdana Bersama BNPT, Fraksi PKS Minta Bahu-membahu Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Masyarakat

Terkini, Jakarta - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) perdana dengan mitra kerjanya yakni dengan Badan Penanggulangan Nasional Terorisme (BNPT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 30 Oktober 2024.

Dalam RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya didampingi Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pariera, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Rinto Subekti.

Rapat tersebut diawali dengan perkenalkan komisi XIII dan juga perkenalan oleh BNPT yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono.

Berdasarkan pantauan, Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono memaparkan pencapaian angka terorisme di Indonesia yang minim bahkan 0 kasus di 2023.

Kepala BNPT dalam penjelasannya mengatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto khususnya dalam hal pentingnya menjaga keutuhan negara.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menjaga ideologi Pancasila dari pengaruh ideologi kekerasan yang berpotensi memecah belah bangsa.

"Arahan presiden itu negara harus kuat. Bagaimana menjaga kesatuan serta kebhinekaannya, walaupun berbeda tapi satu tujuan. Ideologi kita adalah pancasila, ini ideologi yang harus dipertahankan jangan sampai tergerus dengan pengaruh - pengaruh ideologi kekerasan,"urai Kepala BNPT Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H.

Eddy juga menjelaskan bahwa ideologi kekerasan ini terus bertransformasi dan mencari pola - pola pendekatan baru. Maka, kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi suatu hal yang krusial.

Hal ini pula yang mendasari hadirnya tagline BNPT yakni “Kolaboratif dalam Penanggulangan Terorisme yang Tercerahkan dalam Keikhlasan”.

"Ideologi yang mengajarkan intoleransi dan kekerasan terus bertransformasi mencari jalan, dengan berbagai cara dan momentum untuk melakukan proses radikalisasi baik secara offline maupun online.

"Maka, kami berkolaborasi dengan K/L terkait, akademisi, dan elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan. Kami punya tagline Kolaboratif dalam Penanggulangan Terorisme yang Tercerahkan dalam Keikhlasan," jelasnya.

Selaras dengan Kepala BNPT, salah satu anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Drs. Hamid Noor Yasin, M.M., mengatakan semua komponen bangsa harus bahu membahu menciptakan rasa aman sebagaimana arahan Presiden RI.

"Pak Prabowo dalam arahannya menegaskan kita semua harus berjuang untuk melayani rakyat dan bahu membahu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Mari kita berkolaborasi dalam penanggulangan terorisme yang tercerahkan dalam keikhlasan," katanya.

"Menjadi kesadaran seluruh elemen bangsa agar kita semua bahu-membahu menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat dengan tentunya kegiatan dan program-program yang akan dijalani ke depan," sambungnya.

Di akhir RDP, Komisi XIII membacakan sejumlah poin yang dialamatkan kepada BNPT yang dibacakan langsung oleh pimpinan rapat dalam hal ini Ketua Komisi XIII.

Beberapa isi poin tersebut seperti Komisi XIII dan BNPT sepakat untuk memperkuat tugas BNPT dalam mengkoordinasikan pencegahan dan penegakan hukum Penanggulangan terorisme sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2018.

Selanjutnya adalah Komisi XIII DPR RI meminta Kepala BNPT untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia.

Kemudian, Komisi XIII DPR RI akan mempercepat dan mengingatkan Sekretariat Negara untuk penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja/SOTK BNPT sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018.

Mengingat Tahun Anggaran 2024 tersisa dua bulan lagi, Komisi XIII meminta BNPT untuk mencermati program-program yang masih belum terealisasi.

"Komisi XIII DPR RI meminta Kepala BNPT untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Komisi XIII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi XIII DPR RI paling lambat tanggal 8 November 2024" tandas Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.

Sumber