Komisi XIII Usul RUU BPIP serta Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Prolegnas Prioritas

Komisi XIII Usul RUU BPIP serta Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Prolegnas Prioritas

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XIII DPR RI mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas  2025.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengungkapkan, usulan pertama adalah RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Usulan kedua adalah revisi UU tentang perubahan atas UU No 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kemudian, (ketiga), Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Sugiat dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Sugiat menambahkan bahwa Komisi XIII juga menyiapkan usulan RUU yang perlu dimasukkan dalam daftar Prolegnas jangka menengah Baleg DPR RI.

Usulan tersebut antara lain revisi UU tentang perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, revisi UU tentang profesi kurator, dan revisi UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan, setiap usulan yang disampaikan oleh masing-masing komisi akan ditampung sebagai bagian dari proses penyusunan Prolegnas.

“Dalam Prolegnas RUU prioritas tahunan, setiap komisi mengusulkan satu RUU. Jika satu RUU tersebut sudah diselesaikan pembahasannya, maka komisi dapat mengusulkan kembali RUU lainnya," kata Bob.

Sumber