Komisi Yudisial Pantau dan Analisis Vonis Ringan Harvey Moeis

Komisi Yudisial Pantau dan Analisis Vonis Ringan Harvey Moeis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memantau vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis.

Harvey yang divonis bersalah dalam korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

“KY sudah melakukan pemantauan,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Mukti belum menjelaskan lebih detail terkait kegiatan pemantauan KY. Ia hanya menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan analisis.

“Masih dalam analisis,” ujar Mukti.

Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Harvey Moeis menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu ringan.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, hukuman itu menusuk rasa keadilan masyarakat.

Menurut Mahfud, vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian keuangan yang harus ditanggung negara sebesar Rp 300 triliun.

Ia menepis kerugian Rp 300 triliun itu bersifat “potensi”.

Menurutnya, secara jelas pihak Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara jelas menyatakan kerugian itu bersifat konkret.

“Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” tegas Mahfud.

Ia juga menyebut jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen dari total kerugian negara.

“Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah bersama para terdakwa lain.

Hakim juga menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun terlalu berat jika dibanding dengan perannya yang terungkap dalam sidang.

Kata hakim, Harvey yang tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan kerjasama dengan PT Timah Tbk.

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Sumber