Komisioner KPU Semarang Saling Sanggah dan Walk Out Saat Rekapitulasi Suara, Saksi Kebingungan
SEMARANG, KOMPAS.com- Saling sanggah anatara Komisioner KPU Kota Semarang saat rekapitulasi Pilkada 2024 membuat saksi bingung.
Saksi dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang nomor urut 2 Yoyok Sukawi-Joko Santoso, Joko Sunaryo mengaku bingung karena sesama Komisioner KPU Kota Semarang bisa mempunyai pendapat berbeda.
"Kami lihat penyelanggara negara ini saya itu bingung," kata Joko saat Rekapitulasi suara Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Harris Kota Semarang, Kamis (5/12/2024).
Menurut Joko, dengan walk out-nya dua Komisioner KPU Kota Semarang dalam forum tersebut sebenarnya tak menjadi masalah.
"Tapi kalau ada anggota yang tak ikut akan itu sama-sama penyelenggara negara satu atap itu. Ini banyak wartawan ini, nanti repot juga," ucap dia.
Dia beranggapan bahwa perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar. Namun, ketika ada keberatan dari KPU maupun Bawaslu mempunyai tempat tersendiri.
"Ini KPU kota Semarang jadi tontonan," kata Joko.
Kebingungan Joko tersebut bermula saat dua Komisioner KPU Kota Semarang, M. A. Agung Nugroho dan Henry Casandra Gultom menyatakan walk out dari acara rekapitulasi.
Dua komisioner tersebut walk out karena berbeda pendapat dengan pemimpin sidang yaitu Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini.
"Pimpinan interupsi lagi, ini kita menyatakan walk out pada tahapan ini," kata Komisioner KPU Kota Semarang, M. A. Agung.
Keduanya memutuskan keluar ruangan, bermula saat Agung meminta agar pembacaan rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan dipisahkan karena dirasa masih terdapat masalah.
"Kami minta untuk dipisahkan dulu gubernur diselesaikan habis itu. Pembacaan wali kota karena di kota kita mau walk out untuk tidak mengikuti rapat pleno yang wali kota," ucap Agung.
"Yang gubernur dilanjutkan dulu sampai selesai habis itu baru kota," tambah Agung.
Selisih pendapat dua komisioner tersebut dengan Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini disebabkan usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13.
Namun setelah dilakukan kajian, rekomendasi tersebut tidak memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan unsur undang-undang.
"Jadi kita menolak untuk PSU karena tidak memenuhi unsur di PKPU dan undang-undang," kata Zaini.
Dalam rekomendasi tersebut, dilaporkan bahwa ada orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu.
"Namun, unsur-unsur untuk PSU tidak memenuhi," ungkap Zaini.
Surat suara yang digunakan oleh oknum tersebut juga tidak dibuka oleh KPU karena terdeteksi ada hal yang mencurigakan.
"Menurut ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) itu bukan tanda tangan dia," kata dia.
Sehingga KPPS memutuskan untuk tidak menghitung surat suara yang diperkarakan tersebut.
"Jadi surat suara itu sudah kita singkirkan dari surat suara yang terpilih," ucap Zaini.
Lalu, kedua komisioner tersebut memutuskan keluar ruangan. Mereka keluar ruangan secara bersamaan.
Saat proses keluar ruangan, mereka juga terlihat tak bersalaman dengan komisioner KPU yang lain.