Komitmen RI di COP29, Kerja Sama Global Tanpa Ketergantungan Bantuan
Delegasi Indonesia menghadiri COP29 di Baku, Azerbaijan untuk memperkuat komitmen pengurangan emisi dan memperluas kerja sama global dalam mitigasi perubahan iklim. Indonesia mengusung 19 inisiatif dan menekankan kemitraan saling menguntungkan tanpa ketergantungan pada bantuan luar.
Dipimpin Utusan Khusus Presiden untuk perubahan iklim, Hashim Djojohadikusumo juga menggelar berbagai pertemuan bilateral dan diskusi strategis untuk memperkuat diplomasi dan kerja sama internasional dalam menangani krisis iklim.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pada sesi Media Briefing di Baku, Azerbaijan bahwa Indonesia terus mengambil langkah tegas untuk mencapai target Kesepakatan Paris 2015 yang diratifikasi pada 2019.
Pada COP29, Indonesia mengidentifikasi 19 inisiatif penting yang mencakup 14 aspek negosiasi dan 5 bentuk kerja sama platform, guna meraih target emisi yang lebih ambisius.
"Keikutsertaan Indonesia di COP29 ini ditandai dengan tekad yang kuat untuk tidak tergantung pada bantuan atau hibah, tetapi berfokus pada kemitraan yang saling menguntungkan," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Hanif menjelaskan meskipun proses negosiasi UNFCCC panjang, telah ada langkah konkrit kerja sama dengan beberapa mitra untuk meningkatkan mitigasi dan adaptasi di Indonesia, termasuk perdagangan karbon. Hanif mengungkapkan Indonesia akan memanfaatkan instrumen Paris Agreement dan kerja sama bilateral dalam pengendalian perubahan iklim.
"Kita juga akan galang para pihak di Indonesia untuk bergerak cepat segera menyusun agenda kerja dalam aksi konkrit paska COP 29 Baku yang membawa manfaat bagi Indonesia," tambahnya.
Hanif juga menekankan pentingnya kerja sama bilateral dalam mengurangi emisi global, termasuk perdagangan karbon yang transparan. Artikel 6 dari Paris Agreement, mengenai perdagangan kredit karbon, telah diterapkan melalui kerjasama antara Indonesia dan Jepang dengan mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA).
"Perlu saya tegaskan juga bahwa peran pasar karbon adalah untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, untuk pencapaian NDC, bukan untuk tujuan ekonomi lainnya," katanya.
Mutual Recognition Arrangement Indonesia-Jepang, diumumkan di COP29 Baku dan menjadi kerja sama bilateral pertama yang mengikuti panduan Artikel 6.2 Paris Agreement.
"Kita akan segera tindaklanjuti implementasi dengan pihak Jepang, dengan proporsi pemanfaatan kerja sama yang berimbang," kata Hanif.
Indonesia terus mendorong penggunaan energi terbarukan dan mengembangkan Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) untuk sertifikasi emisi karbon dengan mekanisme yang terstandarisasi. Pemerintah juga membuat roadmap bagi sektor penyumbang emisi untuk mencapai batas tertentu dan mendorong sektor kehutanan mengembangkan mekanisme offset karbon.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, kami di sini bukan untuk meminta bantuan, melainkan untuk menawarkan kemitraan, metodologi, dan kerja sama dalam konteks penurunan emisi gas rumah kaca," ungkap Hanif
Indonesia bertekad untuk menyelesaikan roadmap perdagangan karbon dalam tiga bulan ke depan guna agar perdagangan karbon di tanah air dapat berjalan.
Dengan langkah strategis dan kebijakan matang, Indonesia berharap berkontribusi nyata dalam mengurangi dampak perubahan iklim dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.
Lihat juga video Prabowo Siap Dorong Ekonomi Hijau, Inklusi & Keberlanjutan Bersama!
[Gambas Video 20detik]