Komnas HAM Akan Monitoring Sidang Tom Lembong
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan monitoring terkasi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan setelah menerima laporan dari istri dan kuasa hukum Tom Lembong, terkait penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
“Kami akan memonitoring proses persidangannya, jika persidangannya sudah dimulai,” kata Hari kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Hari mengatakan, pihaknya juga berharap agar Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial bisa ikut memantau jalannya persidangan pokok perkara nantinya.
“Kami juga berharap Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial ikut memantau jalannya persidangan,” ucap dia.
Hari mengatakan, saat ini laporan Tom Lembong tersebut sedang didiskusikan dengan para komisioner. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya tidak bisa mencampuri penyidikan Kejagung.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 91 UU HAM, pihaknya tidak bisa intervensi lebih dalam proses peradilan yang sudah berjalan, seperti praperadilan.
“Kewenangan Komnas HAM di Pasal 91 UU HAM, salah satunya tidak bisa intervensi dalam proses peradilan yang sudah berjalan,” ucapnya.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula.
Tom yang tidak terima dituduh sebagai koruptor mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim praperadilan.
Selanjutnya, Tom melalui kuasa hukumnya meminta Komnas HAM yang Komisi Yudisial untuk membantunya mengawal persidangan pokok perkara.
Sebelumnya, Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.