Komnas HAM dan TNI Kerjasama Tukar Informasi Pelanggaran HAM

Komnas HAM dan TNI Kerjasama Tukar Informasi Pelanggaran HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan TNI menandatangani nota kesepahaman tentang pengajuan, pelindungan HAM di lingkungan TNI, Senin (28/10/2024) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

"Saya ingin menyampaikan bahwa Komnas HAM dan TNI telah atau baru saja menandatangani nota kesepahaman kerja sama tentang pengajuan dan pelindungan HAM di lingkungan TNI," kata Atnike dalam jumpa pers usai penandatanganan.

Dalam konteks penandatanganan tersebut, jelas Atnike, Komnas HAM dan TNI akan melakukan sejumlah kerja sama dalam ruang lingkup pendidikan, pelatihan hingga penyuluhan HAM.

Tak hanya itu, kedua belah pihak juga menyepakati kerja sama tentang pengkajian dan penelitian HAM, juga pertukaran data terbatas terkait pengaduan masyarakat.

"Dan tentu saja kegiatan atau ruang lingkup lain yang dapat disepakati ke depan. Yang tujuannya tentu agar kedua lembaga ini dapat bersinergi sesuai dengan tugas-fungsinya, menjalankan tugasnya untuk mendorong lebih baik situasi HAM di Indonesia," ungkap Atnike.

Sementara itu, Panglima TNI menjelaskan bahwa TNI selama ini sudah menerapkan kurikulum tentang HAM kepada para prajurit baru.

Bahkan, para prajurit sudah menerima kurikulum tersebut sejak jenjang tamtama.

"Seperti jenjang Tamtama, Bintara, Perwira Akademi, dan Perwira PK, itu dalam kurikulum pendidikannya diajarkan tentang HAM," papar Panglima TNI.

"Kemudian juga bagi prajurit yang akan melaksanakan tugas operasi, itu diberikan penyuluhan HAM oleh Babinkum atau dari personel HAM," tambah dia.

Dalam nota kesepahaman tersebut juga dijelaskan bahwa Komnas HAM dan TNI saling bertukar informasi serta data mengenai HAM di lingkungan TNI.

"Jadi kita, dalam MOU (Memorandum of Understanding) juga dituliskan adanya tukar menukar informasi, data, bagaimana prajurit saya di daerah operasi jika ada pelanggaran HAM atau ada semacamnya diinformasikan kepada petugas HAM, yaitu Kababinkum atau Asops yang berkoordinasi dengan staf yang ada di Komnas HAM," ungkap Panglima TNI.

Untuk diketahui, nota kesepahaman ini berlaku efektif selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan yang dilakukan kedua belah pihak.

Setelah jangka waktu tiga tahun berakhir, dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan dan penilaian bersama dari kedua belah pihak.

Sumber