Komnas HAM Desak Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dihukum Berat

Komnas HAM Desak Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dihukum Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dihukum berat.

"Jadi proses hukum bagi pelaku saya kira sangat penting, kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Hukuman berat perlu diberikan karena pelaku adalah pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada kelompok rentan.

Sebab itu, harus ada pemberatan hukuman untuk dokter yang melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien tersebut.

"Jadi para pihak (pelaku) itu mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," imbuh dia.

Sebagai informasi, Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjajaran merupakan pelaku pemerkosaan keluarga pasien.

Aksi itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Pada saat itu, pelaku yang menjalani PPDS anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani pemeriksaan crossmatch.

Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.

Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.

Pelaku kemudian melakukan aksi tak terpuji ketika korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Berdasarkan pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.

Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.

Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.

Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (23/3/2025).

Sumber