Komnas HAM Desak DPR RI 2024-2029 Sahkan RUU PPRT
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR RI untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, RUU PPRT tak kunjung disahkan meski sudah berproses selama sudah dua dekade dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Kondisi ini membuat kerentanan berlanjut bagi pekerja rumah tangga, termasuk di dalamnya kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum memadai,” ujar Atnike dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Atnike berharap, Baleg DPR RI periode 2024-2029 benar-benar berkomitmen untuk mengesahkan RUU PPRT.
Hal ini demi menjamin perlindungan PRT yang turut berkontribusi terhadap perekonomian.
“PRT seringkali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja, padahal PRT memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi jasa dan sektor publik lainnya,” kata Atnike.
Ia menekankan bahwa keberadaan UU PPRT sangat diperlukan agar para pekerja rumah tangga bisa terlindungi dari eksploitasi, serta menjamin hak-hak yang wajib didapatkan selama bekerja.
“Sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya.
RUU PPRT pertama kali diajukan pada periode 2004-2009 dan kembali diusulkan pada setiap periode keanggotaan DPR berikutnya.
Meskipun sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan, RUU ini sering kali tidak menjadi prioritas.
Pada Juni 2020, Badan Legislasi DPR berhasil menyelesaikan pembahasannya, tetapi pengesahannya masih tertunda hingga masa jabatan 2019-2024 berakhir.
Dalam rapat paripurna akhir masa jabatan 2019-2024, DPR menyepakati agar pembentukan RUU PPRT akan dilanjutkan di periode 2024-2029.