Komnas HAM Minta Semua Pihak Kawal Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

Komnas HAM Minta Semua Pihak Kawal Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta semua pihak mengawal kasus eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pengawalan kasus tersebut untuk memastikan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. 

"Ke depan tentu kasus ini penting untuk dikawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya, itu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga bagaimana memastikan kasus yang serupa tidak terjadi di kemudian hari dalam kasus yang sama,” kata Anis Hidayah usai bertemu Forum Perempuan Anak Diaspora NTT di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat pada Kamis (10/4/2025).

Anis mengatakan Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi kepada kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Pada prinsipnya Komnas HAM kan sudah melakukan pemantauan terhadap kasus ini, dan sudah menyampaikan juga teman-teman kami di lapangan. Ada sejumlah rekomendasi yang sudah kami sampaikan kepada para pihak, terutama kepada kepolisian, LPSK, dan juga Komdigi," kata dia.

Selain itu, Anis mengatakan Komnas HAM mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk memberikan perhatian khusus terhadap upaya pencegahan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Menurut Anis, kasus kekerasan seksual di NTT sudah memasuki status darurat. 

"Kami mendorong Pemprov NTT ke depan, itu juga memberikan atensi yang khusus untuk bagaimana melakukan upaya-upaya yang lebih serius dalam melakukan pencegahan kasus TPKS di sana,” ujar Anis.

Sementara itu, perwakilan Forum Perempuan Diaspora NTT yang juga merupakan Ketua PKK dan Pembina Posyandu se-Kabupaten/Kota di NTT Asti Laka Lena mengatakan ada 500 kasus kekerasan seksual di NTT yang diadukan sepanjang tahun 2025.

“Peningkatannya sangat-sangat signifikan, jadi ini hal yang harus kita perhatikan dan harus kita tangani bersama,” kata Asti.

Diketahui, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang, mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus pidana umum yang menyeret eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

Daniel menyebutkan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga orang anak di Kota Kupang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, berkas perkaranya sudah berjalan tahap satu," kata Daniel kepada Kompas.com di Markas Polda NTT, Sabtu (22/3/2025).

 

 

 

Sumber