Komnas HAM: Polri Pihak yang Paling Banyak Diadukan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Polri Pihak yang Paling Banyak Diadukan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM.

Hal itu berdasarkan catatan akhir tahun yang dibacakan Komisioner Komnas HAM bidang pengaduan, Hari Kurniawan dalam momen peringatan hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2024.

"Pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah Polri, yang saat ini mencapai 663 aduan,” kata Hari di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Kemudian, pemerintah daerah dan pemerintah pusat/kementerian sebanyak 433 aduan dan korporasi sebanyak 321 aduan.

Selanjutnya, Hari mengungkapkan, dugaan pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan terkait hak atas kesejahteraan dengan jumlah 813 aduan.Kemudian, hak memperoleh keadilan sebanyak 758 aduan dan hak atas rasa aman sebanyak 212 aduan.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Jakarta menjadi provinsi terbanyak yang diduga terjadi pelanggaran HAM, yakni ada 337 kasus.

Kemudian, disusul Provinsi Jawa Barat (Jabar), dengan jumlah 232 kasus. Lalu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan 227 kasus.

“Tiga provinsi ini yang kemudian jarang digeser dengan provinsi lain, terutama DKI Jakarta karena dari tahun ke tahun DKI Jakarta menjadi provinsi yang sangat banyak dugaan pengaduan pelanggaran HAM-nya,” ujar Hari.

Sebelumnya, Hari memaparkan bahwa Komnas HAM menerima dan menangani sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di dalam dan luar negeri sepanjang tahun 2024.

Menurut Hari, jumlah pengaduan tersebut menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 2.500 kasus.

Kemudian, dia menyebut, 709 aduan tersebut didistribusikan ke pemantauan, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan.

Dalam kesempatan tersebut, Hari juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM sudah mengeluarkan enam surat respons cepat atau perlindungan sepanjang tahun 2024.

 

Sumber