Komnas HAM Sebut Mary Jane Korban TPPO: Pemulangan Berbasis Kemanusiaan
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane, dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Komnas HAM mengatakan Mary Jane adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu diungkapkan oleh komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Anis mengatakan Komnas HAM telah menangani kasus Mary Jane sejak 2015.
"Nah, pemulangan ini menjadi titik balik, karena Mary Jane merupakan indikasi kuat sebagai korban TPPO," kata Anis.
Menurut Anis, Komnas HAM mendorong agar Mary Jane mendapatkan grasi, tetapi hal itu ditolak oleh Presiden RI. Dia mengatakan pemindahan narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina merupakan upaya diplomasi yang baik dari kedua negara serta mengutamakan pertimbangan kemanusiaan.
"Yang paling mungkin didorong adalah kemudian kita mendorong grasi dari Presiden tetapi itu kan ditolak," katanya.
"Sehingga langkah ini, menurut kami, langkah yang berbasis pada pertimbangan kemanusiaan karena Mary Jane merupakan korban, dan kesepakatan dua negara gitu ya, upaya diplomasi dua negara," ucapnya.
Dia mengapresiasi pemerintah dengan pemulangan Mary Jane. Anis menyampaikan pemulangan Mary Jane menjadi langkah baik dalam penerapan pidana mati tak lagi menjadi pidana pokok sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
"Saya kira itu soal Mary Jane, kita mengapresiasi dan tentu saja dalam konteks hukuman mati ini menjadi langkah diplomatik bagi pemerintah Indonesia berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia dan yang bersangkutan merupakan kelompok rentan korban tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.
"Dan dalam konteks hukuman mati, tentu ini merupakan hal baik, karena pemerintah Indonesia sendiri melalui KUHP yang terbaru kan juga sudah menggeser hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, tetapi pidana alternatif sesuai dengan Pasal 101 KUHP yang sedang diproses penyusunan PP-nya," katanya.
Simak juga video Perjalanan Kasus Mary Jane Divonis Mati hingga Dipulangkan ke Filipina
[Gambas Video 20detik]