Komnas HAM Terima dan Tangani 2.305 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menerima dan menangani sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di dalam dan luar negeri sepanjang tahun 2024.
Data itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM bidang pengaduan, Hari Kurniawan saat menyampaikan catatan akhir tahun dalam peringatan hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2024.
Menurut Hari, jumlah pengaduan tersebut menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 2.500 kasus.
"Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta," kata Hari di kantor Komnas HAM, Selasa (10/12/2024), dikutip dari YouTuber Komnas HAM.
Kemudian, dia menyebut, sebanyak 255 kasus lainnya diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
"Setelah itu, didistribusikan ke pemantauan sejumlah 709, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan,” ujar Hari.
Hari menjelaskan bahwa, dalam penanganan aduan tersebut, juga ditembuskan ke lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Jakarta menjadi provinsi terbanyak yang diduga terjadi pelanggaran HAM, yakni ada 337 kasus.
Kemudian, disusul Provinsi Jawa Barat (Jabar), dengan jumlah 232 kasus. Lalu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan 227 kasus.
“Tiga provinsi ini yang kemudian jarang digeser dengan provinsi lain, terutama DKI Jakarta karena dari tahun ke tahun DKI Jakarta menjadi provinsi yang sangat banyak dugaan pengaduan pelanggaran HAM-nya,” kata Hari.
Sementara itu, pihak yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM adalah Polri dengan 663 aduan. Lalu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat/kementerian sebanyak 433 aduan dan korporasi sebanyak 321 aduan.
Selanjutnya, Hari mengungkapkan, dugaan pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan terkait hak atas kesejahteraan dengan jumlah 813 aduan.Kemudian, hak memperoleh keadilan sebanyak 758 aduan dan hak atas rasa aman sebanyak 212 aduan.
Terakhir, Hari menjelaskan bahwa Komnas HAM melakukan respons cepat terkait aduan dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan
Hal itu dilakukan berdasarkan berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi.
Selain itu, menurut Hari, respons cepat dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap peristiwa yang memenuhi kriteria seperti berdampak dan berpotensi meluas, serta diduga atau telah menimbulkan korban luka berat, korban jiwa maupun kerugian materi.
Hari mengungkapkan, Komnas HAM sudah mengeluarkan enam surat respons cepat atau perlindungan sepanjang tahun 2024.