Komnas HAM Usul e-Voting untuk Jamin Hak Pilih, Ungkit Banyak Warga Merantau
Komnas HAM merekomendasikan penggunaan teknologi e-voting dalam pemilu ataupun pilkada pada masa depan. Penggunaan e-voting dinilai dapat menjamin hak pilih warga, terutama yang merantau.
Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, awalnya mengatakan standar internasional bagi petugas pemilu harus diimplementasikan di Indonesia. Dia mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu dapat menjadi jalan masuk implementasi standar itu.
"Jadi standar internasional itu perlu diimplementasikan terkait dengan hak asasi bagi petugas pemilu. Jadi mudah-mudahan kertas kebijakan ini bisa mendorong pemerintah untuk merevisi UU Pemilu kita yang tahun ini masuk Prolegnas," kata Anis di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan Komnas HAM ikut memantau proses Pemilu. Dia menyoroti kurangnya mitigasi bencana sehingga banyak warga tak bisa menggunakan hak pilih.
"Saya juga dengan teman kita yang ke Sumut, di Sumut itu hampir 40 persen tidak bisa memilih karena terjadi bencana di Kota Medan dan banjir besar. Lalu di arah pegunungan juga longsor di mana-mana dan tidak ada mitigasinya," ujarnya.
Saurlin mengatakan mitigasi terhadap bencana saat pemilu perlu diperhatikan. Dia mengatakan pemerintah juga harus mencari solusi terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) atau warga perantau yang tak pulang ke domisili saat pemilihan, terutama pilkada, dilakukan.
"Di Indonesia ini kan banyak orang Indonesia tidak bekerja di kotanya atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarin aja nih. Kalau kamu nggak pulang, ya kamu ketinggalan hak pilih. Kami menemukan itu misalnya di Tegal. Di Tegal itu ternyata hampir 50 persen penduduknya itu di luar Kota Tegal dan mereka tidak mau pulang untuk pilkada karena sayang kan uang untuk jualan warung Tegal kalau ditinggalin satu hari. Jadi warung Tegal di mana-mana itu ternyata mereka mempertahankan KTP, tidak mau pindah KTP," ujarnya.
Saurlin mengatakan teknologi dapat membantu efisiensi pemilu. Menurutnya, e-voting harus dipertimbangkan untuk pemilu di masa depan.
"Kesimpulannya adalah tidak ada pilihan, ke depan harus pakai teknologi supaya memastikan jam kerja ini lebih efektif dan efisien, termasuk anggaran. Nggak ada pilihan, e-voting harus jadi pertimbangan ke depannya," ujarnya.
Dosen UGM Abdul Gaffar Karim, yang ikut dalam riset ini, menyebut ada temuan petugas KPPS perempuan bekerja lebih efektif. Dia mengatakan jumlah petugas perempuan yang mengalami kelelahan lebih sedikit.
"Kami menemukan data sampingan bahwa petugas KPPS perempuan itu bekerja lebih efektif sehingga kelelahan tidak terjadi sebanyak di petugas perempuan," kata Abdul Gaffar Karim.
Gaffar mengatakan tidak ada kematian petugas pemilu karena racun. Dia menuturkan penyebab kematian para petugas pemilu dipicu kelelahan.
"Kedua, semua meninggal dengan riwayat kardiovaskuler dan kasus terakhir yang meninggal itu terjadi karena kelelahan yang memicu persoalan kardiovaskuler. Jadi itu yang ditemukan oleh unit kedokteran. Yang terindikasi racun, kita ingat 2019 ada kabar bahwa ini diracun dan seterusnya, nggak ada racun. Tidak ada kasus diracun," ujarnya.
Berikut 5 rekomendasi Komnas HAM untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM petugas Pemilu
Mendorong adanya design ulang keserentakan Pemilu dan Pilkada untuk meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terus terjadi, baik berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024 berdasarkan pertama soal pemisahan antara Pemilu nasional dan juga Pemilu daerah. Yang kedua, terkait dengan penggunaan sistem proporsional terbuka dan yang terakhir penambahan jumlah petugas pemilu.
Perbaikan tata kelola Pemilu dengan menekankan kepada perbaikan proses rekrutmen petugas Pemilu dengan memberlakukan batas usia maksimum paling tua 55 tahun, kemudian menguatkan kapasitas sumber daya melalui pelatihan, manajemen waktu dan penguatan psikologi serta keterampilan yang efektif pada petugas Pemilu. Lalu, memberikan pembekalan dan pelatihan terkait dengan bantuan dasar hidup.
Penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan yang terdiri dari kesiapsiagaan petugas kesehatan, kemudian pendirian pos kesehatan, mekanisme rujukan rumah sakit terutama mekanisme rumah sakit tidak hanya terdekat tetapi juga yang layak dan kesiapsiagaan penyediaan obat-obatan dasar.
Peningkatan jaminan perlindungan sosial bagi petugas Pemilu termasuk di dalamnya adalah kesehatan dan keselamatan kerja.
Memastikan pembatasan beban kerja bagi petugas Pemilu. Jadi petugas pemilu tidak boleh lagi diberikan beban-beban lain selain tugas-tugas yang memang itu menjadi bagian dari tugas Pemilu yang sudah cukup berat.
Lihat juga video Acep Adang dan Jeje Wiradinata Gunakan Hak Pilih
[Gambas Video 20detik]