Komnas Perempuan: Ada Banyak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana, Tak Hanya Pemerkosaan

Komnas Perempuan: Ada Banyak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana, Tak Hanya Pemerkosaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia tidak hanya terbatas pada pemerkosaan.

Menurutnya, tindakan pelecehan seksual juga termasuk dalam kategori kekerasan seksual dan merupakan tindak pidana.

“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa pemerkosaan,” ujar Siti di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Siti menekankan pentingnya kepercayaan terhadap keterangan korban sebagai langkah awal dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual.

Proses investigasi yang meliputi pengumpulan bukti yang komprehensif dianggap sebagai upaya signifikan untuk menguatkan posisi korban di ranah hukum.

“Kolaborasi antara kepolisian dan lembaga pendamping korban memainkan peran krusial dalam mendukung korban sekaligus memperkuat proses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria difabel berinisial IWAS alias AG (21) tengah bergulir.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 wanita dengan modus mendekati korban melalui profiling.

Pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini berasumsi bahwa seseorang yang duduk sendiri di taman adalah orang yang sedang bermasalah, sehingga ada peluang untuk didekati dan dimanfaatkan.

Polda NTB telah menggelar rekonstruksi di tiga lokasi kejadian perkara, yaitu di Taman Udayana, homestay, dan sebelah utara kompleks Islamic Center pada Rabu (11/12/2024).

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak terkait.

Sumber