Komnas Perempuan Apresiasi Polisi Tangani Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

Komnas Perempuan Apresiasi Polisi Tangani Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

Komnas Perempuan mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria difabel berinisial IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB). Komnas Perempuan menilai polisi telah mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus ini.

"Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian, atas penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS. Bagi Komnas Perempuan kinerja kepolisian ini menunjukkan upaya untuk mengimplementasikan UU TPKS," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Siti mengatakan kekerasan seksual bukan hanya pemerkosaan. Hal itu, menurut dia, telah ditunjukkan secara langsung oleh kepolisian dalam menangani kasus IWAS ini.

"Dalam pandangan kami melalui kasus ini kepolisian secara tidak langsung menyampaikan kepada publik bahwa tindak pidana kekerasan seksual itu tidak hanya perkosaan, tapi juga di dalamnya terdapat pelecehan seksual fisik, di mana pemaksaan hubungan seksual tidak dilakukan dengan kekerasan fisik tapi dengan manipulasi atau perbawa yang timbul dari hubungan keadaan," jelasnya.

Dalam kasus ini, kata siti, apa yang disampaikan korban direspons oleh kepolisian. Dia juga mengapresiasi pelibatan lembaga pendamping korban dalam penanganan.

"Hal lain pengungkapan kasus ini juga menunjukkan upaya untuk memahami secara lebih baik bagaimana tindak pidana kekerasan seksual dengan mempercayai apa yang disampaikan korban, kemudian melakukan upaya-upaya pengumpulan bukti dan saya pikir kerja-kerja yang juga kolaboratif ya dengan lembaga layanan pendamping korban ini juga membantu korban maupun aparat penegak hukum untuk mendorong agar kasus ini bisa dibuktikan dan dibawa ke penuntutan di pengadilan," sebut dia.

Saat ini, IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban kekerasan seksual yang dilakukan IWAS diduga sebanyak 15 orang.

"Kami juga sudah terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi apa tindakan yang dilakukan Saudara AG atau IWAS. Jadi total jadinya ada 15 korban," kata Ketua Komisi Difabel Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi dilansir dari detikBali, Sabtu (7/12).

Sumber