Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Diterapkan dalam Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mendorong aparat kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pelecahan seksual yang diduga dilakukan oleh pria penyandang disabilitas berinisial IWA alias Agus.
"Kita berharap bahwa aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Bahrul dalam konferensi pers secara daring, Rabu (11/12/2024).
Bahrul menyampaikan bahwa Komnas Perempan berkomitmen memantau dan mendalami kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan adil serta transparan.
Ia menyebutkan, Komnas Perempuan juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendalami kasus tersebut.
Bahrul bersyukur karena tim dari Bareskrim Polri sudah datang ke NTB untuk melakukan asistensi secara langsung terkait kasus itu pada beberapa waktu lalu.
"Nah ini sangat bagus sekali jadi tindak kepolisian, karena yang berkembang di masyarakat ini adalah bahwa orang tidak percaya bahwa kasus ini bisa terjadi dan cenderung untuk memposisikan korban juga sebagai pihak yang memulai begitu ya yang berperan juga di dalam kasus ini," kata Bahrul.
Komnas Perempuan juga sangat mendorong agar para korban dalam kasus ini, khususnya korban anak, mendapatkan haknya untuk pemulihan secara psikis maupun psikologis.
"Kita berharap bahwa penanganan kekerasan seksual ini tidak hanya sebatas pada proses hukum terhadap pelaku, tapi juga yang paling penting adalah korban mendapatkan hak-haknya secara adil, begitu, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Bahrul.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan IWA alias Agus, pria penyandang disabilitas, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.