Komplotan Curanmor Diringkus di Jakbar, Incar Motor Terparkir di Gang
Polsek Palmerah meringkus tiga pria sindikat pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Barat. Para pelaku membagi peran menjadi joki hingga pilot saat melakukan aksinya.
"Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM, dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Sugiran mengatakan pelaku sudah beraksi sekitar tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah. Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara acak.
"Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah itu, mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan mereka membagi peran saat beraksi. Sindikat tersebut menyasar lokasi yang merupakan gang sepi.
"Satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar. Dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya," ujarnya.
"Para pelaku sudah lima kali beraksi, sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual," imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku menjual barang curian untuk membeli obat-obatan terlarang. Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Palmerah.
"Para pelaku terpengaruh obat Tramadol atau psikotropika. Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut," tuturnya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberkatan dengan ancaman 5 tahun penjara.