Komplotan Muncikari Prostitusi Online yang Bersarang di Depok Ditangkap
DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap komplotan muncikar online berinisial B, RR, RA, MF, dan MA, yang terlibat prostitusi lewat MiChat dan situs Locanto.
“Kalau kasus pertama (Locanto) ini pelakunya satu orang dan yang kasus kedua (MiChat) pelakunya ada empat orang,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana dalam jumpa pers, Kamis (14/11/2024).
Kelima tersangka sama-sama aktif dalam mencari pelanggan, memasang iklan di media sosial yaitu MiChat dan Locanto, hingga akhirnya menemukan kesepakatan harga.
“Kalau mereka sudah mendapatkan orang yang mau memanfaatkan korban, itu ditelepon atau mungkin melalui chat. Nanti setelah mereka deal harga, bertransaksi, lalu kalau sudah ok, (korban) diantarkan,” ungkap Arya.
Mereka ditemukan beroperasi di salah satu hotel dan apartemen di daerah Margonda.
Prostitusi yang disebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun ini ternyata juga menyasar anak di bawah umur.
“Sementara, korban yang kita dapat ini di kasus pertama satu korban, kasus kedua ada tujuh korban. Yang di bawah umur ada dua orang, sisanya dewasa,” tuturnya.
Arya menjelaskan, kebanyakan korban memang memiliki hubungan dengan pelaku, baik dalam konteks pertemanan atau romansa.
“Ada (korban) yang pacarnya sendiri. Iya, pacarnya dijual. Ini kan memang modus-modus perdagangan orang banyak ya dan (biasanya) dilakukan oleh orang-orang terdekat,” jelas Arya.
“Jadi salah satunya adalah dengan pacaran dulu, nanti kalau dia sudah dekat, ya dijual,” sambungnya.
Polisi mengamankan sekitar 18 kondom dari berbagai merek, enam obat supertetra darya varia, delapan pelumas, tujuh ponsel, bukti transfer, dan uang tunai Rp 500.000.
Kelimanya dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.