Komplotan Pencuri Mobil yang Beraksi di Bogor hingga Sukabumi Diringkus
BOGOR, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap komplotan pencuri mobil yang beraksi di wilayah Bogor, Cianjur, dan Sukabumi sepanjang periode 2023-2024.
Sembilan pelaku yang terbagi dalam dua kelompok dengan peran berbeda-beda diamankan.
“Komplotan yang sama ada sembilan tersangka yang diamankan, beroperasi di Kota Bogor, Sukabumi, dan Cianjur,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Di Kota Bogor, terdapat tujuh laporan polisi terkait aksi komplotan ini. Laporan pertama adalah pencurian mobil Toyota Kijang Super yang kemudian dijual ke penadah seharga Rp 7.000.000 di Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.
Laporan kedua, pencurian mobil Toyota Avanza di Jalan Ahmad Yani yang dijual seharga Rp 21 juta.
“Laporan ketiga yaitu mobil Toyota New Avanza dijual Rp 15 juta, lokasi pencuriannya di Bogor Selatan. Selanjutnya mobil Daihatsu Xenia yang dicuri di Ciwaringin, Bogor Tengah,” kata Bismo.
Laporan kelima adalah pencurian mobil pick up yang dijual seharga Rp 13,5 juta menggunakan alat bantu kunci T di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Tengah.
Keenam, pencurian mobil Daihatsu pikap di Pasir Kuda, Bogor Barat, yang dijual Rp 20 juta ke penadah. Terakhir, pencurian mobil pick up di Jalan KS Tubun, yang dijual di Jakarta seharga Rp 18 juta.
Dari hasil penyelidikan, sembilan pelaku terbagi dalam dua kelompok dengan peran yang berbeda-beda. Mereka memanfaatkan situasi yang dianggap kondusif untuk melancarkan aksinya.
“Kemudian pelaku memberi tahu ke pelaku yang lain untuk melakukan pencurian. Bagian pencurian ada yang memecah kaca, membuka kap mobil untuk mematikan alarm, lalu menghidupkan mobil. Kalau bisa menggunakan kenop tertentu atau menggabungkan kabel,” ungkap Bismo.
Pada proses penangkapan, salah satu pelaku kedapatan mengendarai mobil Honda Brio kuning dan tengah bersiap melakukan pencurian.
Saat diadang petugas, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrakkan mobilnya hingga melukai anggota kepolisian.
“Pelaku berupaya melarikan diri, mobil kita juga ditabrak hingga anggota terluka. Pelaku diamankan dan kita kembangkan dari satu hingga sembilan tersangka, belum termasuk penadah yang masih kita cari dan telusuri,” ungkap Bismo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan di Bogor, Sukabumi, Cianjur, bisa koordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait dengan sembilan tersangka yang kita amankan," ucap Bismo.