Komplotan Pencuri Motor di Kupang Ditangkap, Modusnya Dibakar lalu Dijual Rangkanya

Komplotan Pencuri Motor di Kupang Ditangkap, Modusnya Dibakar lalu Dijual Rangkanya

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga  pelaku pencurian lima unit sepeda motor di sejumlah tempat di Kota Kupang.

Tiga orang pelaku tersebut yakni Riko Atti (22), Yepi Silla (34) dan Jibril Leo (25).

"Para pelaku ini ditangkap kemarin di kediamannya masing-masing," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Aldinan menuturkan, pencurian pertama terjadi pada 7 Oktober 2024 pukul 19.26 Wita. pelaku Riko Atti (22) dan Yepi Silla (34) melancarkan aksinya di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Keduanya mencuri satu unit motor jenis Honda Scoppy. Ketika itu, sepeda motor tersebut sedang terparkir dengan yang masih tergantung di motor.

Pemiliknya sementara mabuk minuman keras dan tertidur jalan. Keduanya lalu membawa motor itu membakarnya sehingga menyisakan rangka.

Selanjutnya mereka menjual ke pelaku Jibril Leo yang merupakan pengepul besi tua dengan harga Rp 150.000.

Aksi pencurian kedua, terjadi pada 15 Oktober 2024 pukul 19.26 Wita di jalan Moto Ain, Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kedua pelaku mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang terpakir di parkiran depan Mie Ayam Nindya Solo.

Sepeda motor tersebut di preteli dan disimpan di dalam Pasar Inpres. Motor itu digunakan keduanya.

Kemudian, pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 11.00 Wita, keduanya melancarkan aksinya di Jalan Nanga Jamal I, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Keduanya mencuri satu unit motor jenis Honda Beat yang terparkir di samping SMA Kristen Kupang. Motor itu lalu dibakar dan rangkanya dijual seharga Rp 150.000.

Pada tanggal 18 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita kedua pelaku melancarkan aksinya di Jalan Nanga Jamal I, Kelutahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

"Keduanya mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Vario yang terpakir di depan SDN Naikoten I Kupang," kata dia.

Lagi-lagi sepeda motor itu dibakar dan dijual rangka tersebut ke pengepul besi tua.

Pada tanggal 20 Oktober 2024 pukul 07.00 Wita pelaku melancarkan aksinya di Jalan Airlobang I, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Keduanya mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop. Motor itu lalu dibakar dan rangkanya dijual kepada pengepul besi tua seharga Rp 150.000.

"Ini pencurian dengan modus baru yakni sepeda motor dicuri dan dibakar. Lalu rangkanya dijual," ujar dia. 

Sumber