Kompolnas Akan Pantau Penanganan Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online

Kompolnas Akan Pantau Penanganan Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya siap memantau penanganan kasus beking judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski ia dan anggota Kompolnas lainnya baru dilantik.

"Kompolnas di zaman kami ini kan masih dua hari, kami monitoring itu. Dinamika penanganan kasusnya kami monitoring," kata Choirul di Jakarta, Kamis (7/11/2024), dilansir dari Antara.

Choirul berujar, Kompolnas mendukung penuh pengungkapan kasus judi online ini. Ia berharap penegakan hukum terkait kasus ini dilakukan secara profesional.

"Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang terbukti, siapa pun yang punya dugaan kuat, berhubungan dengan judi online harus diperiksa dengan profesional," kata Choirul.

Lebih lanjut, Choirul meminta Polda Metro Jaya bertindak profesional untuk mengungkap kasus ini karena telah menjadi perhatian banyak pihak.

"Tidak hanya ditunggu oleh Pak Kapolri, tapi juga oleh masyarakat. Karena itu, tindakan profesional harus juga disertai oleh tindakan yang transparan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.

Sementara, terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol.

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan.

“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.

Sumber