Kompolnas Apresiasi Akuntabilitas Polri Saat Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP
Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat usai terlibat kasus pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran. Kompolnas mengapresiasi sidang etik Kombes Donald.
Diketahui sidang itu digelar oleh Divisi Propam Polri dari Selasa (31/12) siang. Sidang baru selesai pada Rabu (1/1) pagi.
"Saya kira Kompolnas menilai (sidang etik berjalan) baik dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga pelapor-pelapor yang lain karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggarakan dengan terduga yang lain," ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam dalam pesan suara, Rabu (1/1/2025).
Anam menyebut belasan saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut. Ada saksi yang meringankan, ada pula saksi yang memberatkan putusan Kombes Donald.
"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang," kata Anam.
Untuk itu, Divisi Propam Polri punya kesempatan untuk kroscek keterangan yang dinilai faktual dan tidak. Saling crosscheck keterangan, kata Anam, terjadi dalam sidang etik sehingga sidang memakan waktu yang cukup lama.
Sejumlah bukti-bukti juga diperiksa. Berbagai argumen atas kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di DWP itu juga didalami. Mulai dari alur perencanaan pemerasan, pelaksanaan, hingga alur setelah hari H.
Kemudian juga sidang tersebut, kata Anam, menjawab siapa yang bertanggung jawab atas pemerasan ini, siapa yang menggerakkan, siapa yang digerakkan. Pemeriksaan sangat detil dari hari per hari.
"Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel," imbuh Anam.
"Dan kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," tuturnya.
Setelah semuanya jelas, diputuskan Kombes Donald Simanjuntak bersalah. Kombes Donald Simanjuntak langsung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
"Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH," ujar Anam.
Sementara itu, polisi dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum ada putusan. Sidangnya akan dilanjutkan besok (2/1).
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," jelasnya.
Simak juga video Polri Gelar Sidang Etik Anggota yang Peras WNA Saat DWP
[Gambas Video 20detik]