Kompolnas Apresiasi Vonis Etik Aipda Robig: Kami Diundang Ikuti Sejak Awal
Aipda Robig Zaenudin telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait perbuatannya menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), hingga tewas. Kompolnas mengapresiasi proses etik dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) secara terbuka dan melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas.
"Kami mengapresiasi dengan sidang etiknya dan penetapan sebagai tersangka. Kami diundang, kami datang dan kami mengikuti prosesnya sejak awal sampai akhir," kata Anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Anam mengatakan ada tiga putusan penting kepada Aipda Robig yang telah diputus dalam sidang etik. Pertama, tindakan pelaku kepada Gamma telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kita pertegas lagi putusannya ada tiga. Satu, perbuatannya dinyatakan tercela, terus di-pidsus 14 hari, terus di-PTDH, itu putusannya tadi. Saya kira ini sesuai dengan harapan banyak orang," kata Anam.
Menurut Anam, proses etik yang dilakukan Polda Jateng kepada Aipda Robig juga menjadi sinyal positif dalam menguji tiap perbuatan anggota polisi yang diduga melanggar kode etik Polri. Kompolnas juga mengapresiasi proses pidana kepada Aipda Robig tetap bergulir hingga kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua konteks ini mengajarkan kepada kita bagaimana proses apapun yang terjadi yang dilakukan anggota kepolisian yang memang bisa di-challange dan challenge-nya sesuai dengan prosedur hukum,salah satunya adalah etik. Kalau dia melanggar etik ya seperti putusan Aipda R ini PTDH," kata Anam.
"Kalau dia melanggar pidana dia jadi tersangka dan hari ini diputusin jadi tersangka dan oleh karenanya kami mengapresiasi putusan tersebut," sambungnya.
Aipda Robig Zaenudin telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Aipda Robig juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12).
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.