Kompolnas: Bau Pidana Kasus Polisi Peras Penonton DWP Sangat Kuat, Tak Cukup Sanksi Etik

Kompolnas: Bau Pidana Kasus Polisi Peras Penonton DWP Sangat Kuat, Tak Cukup Sanksi Etik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyampaikan, kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 memiliki unsur pidana yang sangat kental.

“Peristiwa ini bau pidananya sangat kuat (kental). Sehingga kami berharap memang tidak cukup dengan sanksi etik,” ujar Anam saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2024).

Anam berujar, dirinya mengetahui hal tersebut karena Kompolnas memantau langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang terlibat dalam pemerasan penonton DWP. Sidang KKEP itu berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah 14 polisi menjalani persidangan dan mendapatkan sanksi. Pada Jumat ini, sebanyak empat polisi menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya.

Anam mengungkapkan, keempat polisi itu merupakan pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

“Kalau di Mabes kemarin struktur peristiwa lebih banyak siapa yang yang bertanggung jawab, perencanaannya bagaimana, terakhirnya (ending-nya) bagaimana,” kata Anam.

“Kalau di sini (Polda Metro Jaya), struktur yang paling dominan memang struktur pelaksanaan sama akhirnya (ending-nya setelah pemerasan) bagaimana,” sambungnya.

Berdasarkan hasil KKEP, eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat atas kasus pemerasan terhadap penonton DWP.

Saat ditanya apakah ketiga eks anggota tersebut yang merencanakan pemerasan, Anam tidak menjelaskan secara gamblang.

“Jadi, sepanjang saat ini, yang paling keras putusannya, di level tiga itu. Kita lihat saja struktur peristiwanya (siapa otak pemerasan),” kata dia.

Adapun sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik

  1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.

  2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

  3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

  4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

  5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

  6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

  7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

Sumber