Kompolnas Harap Sidang Etik 18 Polisi Pemeras WN Malaysia Ditindaklanjuti Proses Pidana
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap sidang etik dugaan pemerasan 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dapat dilanjutkan ke proses pidana.
“Sambil berjalan itu kami memang berharap nantinya pas sidang etik sekaligus nanti akan ditindaklanjuti oleh proses pidana, apakah ada pidana atau tidak,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Anam menuturkan, saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih memeriksa dugaan adanya pelanggaran prosedur terkait kasus pemerasan tersebut.
Oleh sebab itu, 18 personel polisi itu disebut sebagai terduga pelanggar.
“Sudah diamankan oleh Propam, kami juga ngecek proses pengamanan itu, prosesnya masih di sana,” kata Anam.
Sementara itu, pemeriksaan dugaan pidana bakal dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Meskipun secara kasat mata terlihat ada potensi dugaan pidana oleh 18 polisi tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan harus tetap dilakukan sesuai prosedur.
“Nah kami memang mendorong sampai itu (pemeriksaan pidana) dipastikan, kita tunggu, minggu depan kita tunggu kedua proses tersebut,” kata Anam.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan masih mendalami motif dugaan pemerasan yang dilakukan 18 polisi tersebut.
Para polisi itu telah diamankan dan ditempatkan khusus (patsus) di Propam Mabes Polri.
Divisi Propam Polri juga telah melakukan pemeriksaan dan mengantongi barang bukti Rp 2,5 miliar.
"Kalau terkait dengan motif, masih kita dalami ya, artinya ini cukup harus kita gali ya," ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Abdul mengaku terdapat beberapa hal yang bisa menghambat proses sidang etik, salah satunya momen Natal dan Tahun Baru.
"Dan persiapan pengamanan tahun baru ya. Ini banyak yang hambat kegiatan operasional kita juga," tuturnya.