Kompolnas Pastikan Sidang Etik Pemecatan Aipda Robig Berjalan Terbuka
Kompolnas mengatakan sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), telah dilakukan secara terbuka. Keluarga Gamma juga diizinkan masuk ke ruang sidang untuk melihat proses etik Aipda Robig secara langsung.
Sidang etik Aipda Robig digelar di Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12/2024). Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan keluarga Gamma melihat jalannya sidang etik Aipda Robig hingga pembacaan vonis.
"Secara teknis sebenarnya ruangannya memang kecil. Tadi teman-teman keluarga (Gamma) sebenarnya juga boleh masuk melihat prosesnya, khususnya bagaimana konstruksi peristiwanya, termasuk kesaksian, termasuk juga keputusan," kata Anam.
Anam membantah anggapan bahwa sidang etik Aipda Robig digelar tertutup. Dia menilai kehadiran keluarga Gamma di ruang sidang menjadi bukti proses etik telah dilakukan secara terbuka.
"Saya kira yang paling penting adalah ujungnya, ujungnya apa? Ujungnya adalah satu mekanisme sidang etik yang putusannya maksimal. Saya kira dengan tadi ada masuk pendamping, ada masuk tadi keluarga, saya kira itu juga terbuka," kata Anam.
Aipda Robig juga telah memberikan pembelaan dalam sidang etiknya. Anam mengatakan pembelaan yang dipaparkan pelaku ditolak oleh majelis kode etik. Dia menyebutkan alibi dari Aipda Robig tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan.
"Yang pasti dia sudah menyampaikan pembelaannya dan majelis komisi kode etik menyatakan pembelaannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik dari CCTV karena tadi ditunjukkan CCTV-nya maupun kesaksian anak-anak sehingga majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela," katanya.
Aipda Robig telah diputus bersalah dalam komisi kode etik. Tindakannya menembak Gamma dianggap perbuatan tercela hingga pelaku dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Selain dipecat dari anggota Polri, Aipda Robig kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Anam mengatakan Kompolnas mengapresiasi sikap tegas Polda Jateng dalam memberikan sanksi kepada Aipda Robig.
"Dua konteks ini mengajarkan kepada kita bagaimana proses apapun yang terjadi yang dilakukan anggota kepolisian yang memang bisa di-challenge dan challenge-nya sesuai dengan prosedur hukum, salah satunya adalah etik. Kalau dia melanggar etik, ya, seperti putusan Aipda R ini PTDH," kata Anam.
"Kalau dia melanggar pidana dia jadi tersangka dan hari ini diputusin jadi tersangka dan oleh karenanya kami mengapresiasi putusan tersebut," sambungnya.