Kompolnas: Penanganan Kasus Anak Bos Toko Roti Lama karena Sulit Periksa Saksi

Kompolnas: Penanganan Kasus Anak Bos Toko Roti Lama karena Sulit Periksa Saksi

Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono mengungkap penanganan kasus anak bos toko roti, George Sugama Halim, di Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya pegawainya, memerlukan waktu yang cukup panjang. Dia mengatakan polisi sempat terkendala sulitnya memeriksa saksi yang juga merupakan karyawan toko roti.

"Penyidik Polres mau mengambil keterangan para saksi, ini agak kesulitan. Karena saksi kebanyakan karyawan daripada perusahaan roti tersebut. Itu yang membuat memerlukan waktu cukup panjang," ujar Arief Wicaksono di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Arief mengungkap mulanya korban melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Pulogadung. Namun, karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Cakung, pelaporan pun diarahkan ke Polsek Cakung.

Kemudian, kata dia, karena korban merupakan seorang perempuan sehingga kasus ini pun langsung ditangani pihak Polres Metro Jakarta Timur. Sebab, untuk unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) berada di Polres.

"Karena korbannya adalah wanita, jadi disarankan ke Polres Metro Jakarta Timur, dimana di Polres Metro Jakarta Timur ada Unit Pelindungan Perempuan dan Anak dan Polres sudah melaksanakan gerak cepat, jadi langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri," jelas Arief.

Sementara untuk langkah menangkap terduga pelaku, dia menyebut jajaran Polres Metro Jakarta Timur pun melakukan pengumpulan bukti. Akhirnya penyelidikan pun dilakukan hingga proses naik tingkat penyidikan sampai terduga pelaku berhasil ditangkap.

"Karena ada jeda waktu, apalagi ini bukan peristiwa yang tertangkap tangan, akhirnya Polres memerlukan waktu untuk bisa mengumpulkan bukti-bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan cukup bukti," kata dia.

Dia juga menyampaikan kasus ini menjadi atensi dari Ketua Kompolnas, Menko Polkam, Budi Gunawan. Dia pun mengaku diperintahkan agar melakukan monitoring terhadap penanganan kasus ini.

"Ini ada atensi dari beliau (Ketua Kompolnas/Menko Polkam) supaya segera memerintahkan kami untuk mengecek, monitoring penanganan oleh Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.

Arief juga mengungkap Polda Metro Jaya turut serta dalam mendukung proses penanganan kasus ini di Polres Metro Jakarta Timur. Dia meyakini prosesnya pun akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama.

"Alhamdulillah, Bapak Kapolda juga mendukung untuk pelaksanaan penanganan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Sehingga sekarang perkara sudah masuk tahap penyidikan dan kita lihat tersangka sudah berhasil diamankan," ucap dia.

"Kami percaya itu, di bawah pimpinan Pak Kapolres dan Kasat Reserse beserta tim sekalian, insyaallah perkara ini akan tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan saat ini George masih berstatus sebagai saksi usai diamankan di salah satu Hotel wilayah Sukabumi pada Senin (16/12) . Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap George.

"Kami saat ini masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12).

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan George sebagai tersangka.

"Setelah saksi, kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka. Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya viral video anak bos toko roti menganiaya karyawati. Korban berinisial DAD dipukul menggunakan kursi hingga kepalanya bocor.

George diduga menganiaya korban lantaran menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. George sempat sesumbar kebal hukum.

Lihat Video ‘Anak Bos Toko Roti ‘Tantrum’ yang Mengaku Kebal Hukum’

[Gambas Video 20detik]

Sumber