Kompolnas Sebut 2 Polisi yang Peras Penonton DWP Dipecat dan Didemosi 8 Tahun

Kompolnas Sebut 2 Polisi yang Peras Penonton DWP Dipecat dan Didemosi 8 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Naisonal (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, dua polisi berinisial S dan DF diberhentikan tidak dengan hormat dan didemosi 8 tahun karena diduga terlibat pemerasan penonton Djakarta Werehouse Project (DWP).

Sanksi ini diberikan usai digelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan, Kamis (2/1/2024). Namun, Anam tak merinci siapa polisi yang dipecat dan didemosi.

“Hari ini Jumat (3/1/2025) kami infokan update sidang kemarin. Telah diputuskan demosi 8 tahun untuk (Polisi) inisial S dan DF. Jadi, sidang kemarin PDTH, demosi 8 tahun,” ujar Anam kepada wartawan, Jumat.

Sebelumnya Anam menyebutkan, D dijatuhi hukuman tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

“Menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela. Jadi itu yang terakhir,” kata Anam kepada wartawan, Kamis.

Anam mengatakan, sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap D telah selesai dan bakal dilanjutkan dengan sidang ke polisi lainnya, yakni S.

“Yang sekarang sedang mau berjalan, ada satu lagi. Dia, levelnya bukan kanit, tapi di bawahnya. (Sidang etiknya) sedang berlangsung, bahkan baru mulai, jadi memang agak panjang (prosesnya),” kata dia.

Adapun polisi dengan inisial DF tersebut diduga adalah Kompol Dzul Fadlan mantan kepala unit (kanit) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, inisial S diduga adalah IPTU Syaharuddin mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hal ini berdasarkan Mutasi ini terungkap melalui surat telegram (TR) bernomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana.

Dari jabatan sebelumnya, DF Kompol Dzul Fadlan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya, sementra itu, S dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga orang polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.

Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Riananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga polisi itu dinilai telah membiarkan anggotanya untuk memeras para penonton DWP.

“Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Truno, Kamis.

Sumber