Kompolnas Usul RUU Polri Perkuat Pengawasan, Bukan Hanya Bahas Wewenang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar pengawasan terhadap Polri, baik oleh internal maupun eksternal, perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Polri (RUU) Polri.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan, pengawasan ini perlu diperkuat mengingat banyaknya personel Polri yang melakukan pelanggaran, bahkan berbuat kejahatan.
“Banyak pelanggaran dilakukan oleh anggota-anggota, bahkan ada yang melakukan perbuatan jahat. Apakah pengawasan internal cukup ataukah perlu diperkuat agar memastikan kepolisian bisa profesional dan kinerjanya bisa baik. Misalnya, Propam apakah diperkuat (dalam RUU Polri),” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Anam mengatakan, RUU Polri seharusnya tidak hanya membahas kewenangan Polri untuk pihak luar, tetapi juga membahas terkait tata kelola internal Polri.
“Satu, kebutuhan dinamika masyarakat seperti apa. Yang kedua, dalam konteks internal, untuk memastikan anggota bekerja profesional, bagaimana pengawasan. Termasuk juga pengawasan eksternal oleh Kompolnas,” ujar dia.
Anam menambahkan, pembahasan RUU Polri saat ini harus membaca dinamika yang ada di masyarakat.
Jika ada masalah di sisi kebijakan, RUU Polri dinilai perlu menopang dengan penguatan kewenangan institusi.
Namun, jika masalah yang ada justru pada maraknya kesalahan oleh anggota Polri, aspek pengawasan patut untuk diperkuat.
“Sehingga, kita bisa membedakan apakah problem kebijakan yang muaranya pada kewenangan atau apakah problem keseharian keanggotaan yang muaranya adalah kinerja baik profesionalitas," ujar Anam.
"Atau, apakah berbagai bentuk pelanggaran oleh anggota. Nah, kalau dua itu problem-nya, ya problem-nya pengawasan, internal maupun eksternal,” kata Anam lagi.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri agar tidak memperluas kewenangan kepolisian dalam bertugas.
Prabowo sepakat jika kewenangan polisi tidak perlu ditambah atau diperluas apabila UU yang ada sudah cukup mengaturnya.
"Pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," kata Prabowo, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).
Prabowo kemudian membeberkan kewenangan kepolisian selama ini adalah untuk memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba, serta melindungi keamanan ketertiban masyarakat.
Kewenangan itu dirasa sudah cukup oleh Prabowo.
"Ya saya kira cukup, kenapa kita harus ya kan mencari-cari menurut saya?" imbuh Kepala Negara.






