Kondisi Hotel Aruss Semarang, Tetap Beroperasi meski Disita terkait Pencucian Uang Judi Online

Kondisi Hotel Aruss Semarang, Tetap Beroperasi meski Disita terkait Pencucian Uang Judi Online

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Hotel Aruss Semarang tetap beroperasi normal meski sudah disita polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

Pantauan Kompas.com, tanda penyitaan masih ada di samping kanan kiri pintu masuk lobi di hotel yang berlokasi di  Jl. Dr. Wahidin, Kota Semarang.

Kuasa hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menegaskan menghormati proses hukum.

Dia mengetahui pemasangan tanda sita itu pada Minggu (5/1/2025).

"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin," kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang, Senin (6/1/2025).

Kendati selama penyitaan hotel itu diawasi oleh pihak berwajib, dia memastikan bahwa operasional hotel masih dapat berjalan normal.

"Sebagian orang memahami sita itu dirampas, diambil. Bisa dipelajari di perundangan, penyitaan itu dalam pengawasan dan penjagaan dan tidak mengurangi operasional yang berjalan," lanjut dia.

Kemudian, Public Relation Hotel Aruss Lala Nikmah menambahkan, tidak ada tamu yang membatalkan booking di hotel bintang 4 itu setelah insiden penyitaan itu.

"Operasional hotel berjalan dengan baik. Bisa lihat sendiri bus besar masih terparkir dan akan stay beberapa hari ke depan. Tidak ada cancel dan sebagainya. Ini juga tidak ada kaitannya dengan tamu. Yang ada rencana menginap tidak ada masalah," tutur Lala.

Terlihat bus milik atlet voli Sumselbabel yang mengikuti kompetisi Proliga di Semarang masih terparkir di hotel itu.

Sejumlah tamu juga masih beraktivitas di sana.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Polda hanya mem-backup kegiatan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. 

"Bisa konfirmasi ke Div Humas ya. Kita prinsipnya bantu backup prosesnya. Kami Humas lakukan dokumentasi," kata Artanto saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.

Properti tersebut adalah satu unit Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.

Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga, proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.

Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

Sumber