Kondisi Terkini Toko Miras di Bekasi yang Dirusak Warga: Sepi dan Dipasangi Garis Polisi

Kondisi Terkini Toko Miras di Bekasi yang Dirusak Warga: Sepi dan Dipasangi Garis Polisi

BEKASI, KOMPAS.com - Toko minuman keras (miras) Tiger Shop Drink di Jalan Emerald Spring, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dirusak sekelompok warga pada Rabu (11/12/2024) kini dipasangi garis polisi.

Pantauan Kompas.com di lokasi pada Senin (23/12/2024) pukul 22.30 WIB, toko dengan rolling door merah ini tampak tutup. Di depan rolling door tersebut, garis polisi berwarna kuning sepanjang tiga meter melintang.

Lampu depan dan lantai atas toko terlihat mati. Sekilas, tampak tidak ada aktivitas di dalam toko.

Pecahan kaca pintu yang sebelumnya berserakanakibat ulah warga juga terlihat sudah dibersihkan.

Menurut keterangan warga setempat, toko sudah tidak beroperasi sejak peristiwa perusakan terjadi.

"Sudah enggak buka lagi sejak itu (perusakan), kalau garis polisi sudah dipasang empat hari lalu," ujar seorang warga berinisial N saat ditemui Kompas.com di sekitar lokasi, Senin malam.

N mengungkapkan, toko biasanya buka setiap hari dari pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. Berbagai jenis botol miras tersedia di toko ini.

Hanya saja, dalam tiga bulan terakhir, toko terlihat sepi pembeli. Sebab, pengelola toko melarang pembeli minum di tempat.

"Sehari ada yang satu datang juga jarang, mungkin online, enggak minum di tempat, enggak pernah berisik," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok warga merusak toko minuman keras (miras) Tiger Drink Shop di Jalan Emerald Spring, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut keterangan warga setempat, lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Mereka merusak kaca pintu, rolling door toko, hingga beberapa botol miras. Bahkan, penjaga toko miras mengaku sempat diintimidasi oleh para pelaku.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto menyebutkan, toko miras itu sudah mengantongi izin usaha. Izin tersebut dikeluarkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

"Itu izinnya sudah lengkap. Posisinya juga bukan di perumahan, tapi di ruko," kata Karto ketika dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).

Karto mengungkapkan, pemilik toko telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Karena izinnya lengkap, itu sudah diranah kepolisian. Karena yang bersangkutan melaporkan pengerusakan," ungkap Karto.

Sumber