Kondisinya Darurat, Ini 3 Hal Prioritas yang Dilakukan Kementerian/Lembaga Berantas Narkoba
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba.
Sebab, Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga sebagai salah satu negara produsen di dunia.
Oleh sebab itu, Budi menyampaikan bahwa desk pemberantasan narkoba beserta kementerian/lembaga terkait memiliki tiga hal prioritas yang akan dilakukan.
"Yang pertama adalah, komitmen penuh dari seluruh kementerian lembaga yang hadir pada rakor (rapat koordinasi) kali ini untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba," kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Sinergi ini, kata Budi, mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba.
Kedua, pemerintah disebut akan melakukan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba secara lebih masif.
Langkah kedua ini, termasuk soal pemerintah bakal mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika.
"Serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika.
"Yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan sudah tidak ada lagi upaya hukum sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," ucap dia.
Ketiga, pemerintah akan terus menggencarkan langkah langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat.
Adapun komunitas itu mulai dari pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba sejak usia dini.
Budi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memerangi narkoba di Indonesia.
"Jadi komitmen bersama dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan serta kementerian lembaga yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba, baik itu BNN, PPATK, Setneg, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Kesehatan, Kemensos, Kemenkomdigi, KSP, Bakamla dan Bea Cukai," kata dia.