Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara Terima Premi Rp400 Miliar sejak Dibentuk 2019

Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara Terima Premi Rp400 Miliar sejak Dibentuk 2019

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pada 2019 telah membentuk konsorsium asuransi barang milik negara (BMN) yang beragnggotakan perusahaan asuransi umum dan reasuransi umum swasta dan milik negara. konsorsium ini bertugas memberikan pertanggungan terhadap BMN yang menjadi objek asuransi.

Konsorsium ini dipimpin PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan beranggotakan 59 perusahaan asuransi umum dan reasuransi umum. Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengatakan bahwa sejak konsorsium berdiri sampai Oktober 2024 telah menerima premi lebih dari Rp400 miliar.

"Sampai dengan tahun 2024 ini total jumlah keseluruhan premi asuransi yang telah diterima oleh Konsorsium Asuransi BMN lebih dari Rp400 miliar, dengan jumlah klaim yang telah dilaporkan sebanyak 119 laporan klaim serta jumlah klaim dibayarkan atas kerugian/bencana yang terjadi adalah lebih dari Rp101 miliar," kata Diwe kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).

Diwe menjelaskan, dalam perkembangannya jumlah cakupan asuransi BMN selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya baik dari jumlah maupun nilai BMN yang diasuransikan.

Mulanya, saat piloting projek awal dimplementasikannya asuransi BMN pada 2019 silam hanya diikuti satu kementerian/lembaga yaitu Kementerian Keuangan dengan objek pertanggungan sebanyak 10.373 gedung dan premi sebesar Rp1,7 miliar.

"Hingga saat ini per November 2024 dilaksanakan oleh 76 kementerian/lembaga dengan objek pertanggungan sebanyak 10.000 gedung dan premi sebesar Rp132,48 miliar," kata Diwe.

Diwe mengatakan, undang-undang telah mengamanatkan agar seluruh aset dan barang milik negara harus dijaga dan dipelihara dengan baik dan perawatan secara berkala maupun dengan perlindungan asuransi yang memberikan proteksi terhadap ketidakpastian atau risiko-risiko musibah kecelakaan maupun bencana alam.

Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi bencana tinggi. Menurut Diwe, hal ini bisa menjadi peluang bagi penetrasi asuransi umum untuk memberikan perlindungan terhadap aset-aset milik negara, mengingat masih ada BMN yang belum terlindungi asuransi.

"Tentunya kebutuhan terhadap proteksi asuransi BMN akan terus berkembang dan bertambah tidak hanya terbatas sebagian gedung dan bangunan saja, bahkan seluruh aset barang milik negara perlu mendapatkan proteksi dari asuransi," pungkasnya.

Sumber