Konsorsium Asuransi Barang Negara Raup Premi Rp132,1 Miliar per Oktober 2024 dari Kemenkeu
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan melaporkan jumlah premi yang sudah dibayar dan klaim yang sudah diterima untuk asuransi barang milik negara (BMN) dari periode Januari hingga Oktober 2024.
Kasubdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Adi Wibowo mengatakan total nilai premi asuransi BMN pada periode tersebut mencapai Rp132,1 miliar.
"Sepanjang tahun 2024, sampai dengan 31 Oktober 2024, total nilai premi asuransi BMN yang telah dibayarkan kepada Konsorsium Asuransi BMN yakni sebesar Rp132,1 miliar, dengan total BMN sebesar 10.536 NUP [nomor urut pendaftaran]," kata Adi kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, total klaim yang diterima dari asuransi BMN pada periode tersebut mencapai Rp2,45 miliar.
Adi menjelaskan, berdasarkan amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 118/Tahun 2019 jo KMK 265/ tahun 2020 tentang perubahan KMK 118/ Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian BMN pada Kementerian Lembaga, kriteria BMN yang menjadi obyek pengasuransian BMN berupa gedung/ bangunan kantor, pendidikan, dan rumah sakit.
"Dimungkinkan terhadap BMN objek asuransi untuk dilakukan pemanfaatan/penggunaan oleh mitra pemanfaatan/pihak lain, yang dalam perjanjiannya mengatur kewajiban mitra/pihak lain melakukan pengamanan atas aset termasuk di antaranya proses pengasuransian," kata Adi.
Sebagai informasi, asuransi BMN ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Diatur dalam beleid tersebut, pihak yang menyediakan pertanggungan terhadap BMN yang diasuransikan adalah perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN.
Saat ini, Konsorsium Asuransi BMN telah beranggotakan 59 perusahaan yang terdiri dari perusahaan asuransi umum dan reasuransi umum, baik swasta maupun perusahaan milik negara.