Konsumsi Narkoba, Kepala Desa di Lebak Dipecat

Konsumsi Narkoba, Kepala Desa di Lebak Dipecat

LEBAK, KOMPAS.com - Seorang Kepala Desa di Kabupaten Lebak, Banten, Mulyana, resmi dipecat dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Pemecatan ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Okta, mengonfirmasi bahwa SK pemberhentian Mulyana telah dikeluarkan per tanggal 16 Desember 2024.

"Sudah dikeluarkan, pengesahan SK pemberhentian oleh Pj Bupati per tanggal 16 Desember 2024," kata Okta kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (19/12/2024).

Okta menambahkan, Mulyana diberhentikan setelah adanya desakan dari masyarakat yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Saat ini, kasus Mulyana sedang ditangani oleh Polda Banten, dan dia tengah menjalani rehabilitasi.

Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, Okta menyatakan, pihaknya akan menunjuk penjabat sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua BPD Margajaya, Kuncoro, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lebak yang berani memecat Mulyana.

"Kami bersama warga bersyukur Mulyana dipecat. Bahkan, beberapa warga ada yang sujud syukur setelah mendapat kabar itu dan ada yang sampai mencukur botak rambutnya," ujar Kuncoro saat dihubungi pada hari yang sama.

Kuncoro berharap Pemkab Lebak segera menunjuk sosok penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa Margajaya.

Sumber