Kontradiksi PPN 12%: Sasar Barang Mewah tapi Ada Kebijakan PPnBM DTP

Kontradiksi PPN 12%: Sasar Barang Mewah tapi Ada Kebijakan PPnBM DTP

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo memastikan pemerintah menerapkan tarif baru pajak pertambahan nilai atau PPN 12% hanya kepada barang mewah saja. Pada saat yang sama, pemerintah juga membebaskan sejumlah barang mewah dari pajak penjualan.

Presiden Prabowo Subianto menyebut pengecualian pengenaan PPN sudah berlaku sejak 2013 lalu. Pemerintah hanya akan mengenakan pajak PPN jadi 12% kepada orang kaya. Saat menjawab awak media, Jumat (6/12/2024), presiden menyebut langkah pengecualian PPN merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi masyarakat kecil.

Sehari sebelumnya, Prabowo juga menerima audiensi pimpinan DPR di Istana Negara pada Kamis (5/12/2024). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga hanya kenakan untuk barang mewah saja.

Dia juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR.

"Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).

Padahal, pemerintah menerapkan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil. Kebijakan tersebut akan berakhir di akhir tahun ini, namun direncanakan akan diperpanjang pada tahun depan.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menilai sebenarnya tidak ada kontradiksi apabila pemerintah menerapkan tarif PPN 12% untuk barang mewah dan kebijakan PPnBM DTP pembelian mobil.

Susi menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan kebijakan PPnBM DTP pembelian mobil memilikinya tujuan yang berbeda. Pemerintah, sambungnya, menganggap insentif PPnBM DTP diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Jadi sektor-sektor yang dipilih [diberi insentif fiskal seperti PPnBM DTP] yang memang berkontribusi besar ternyata PDB [produk domestik bruto], yang properti, otomotif, yang sektor padat karya, yang gitu-gitu," jelas Susi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Dia meyakini insentif seperti PPnBM DTP pembelian mobil bisa berkontribusi agar target pertumbuhan ekonomi minimal 5,1% bisa tercapai pada akhir 2024. Begitu juga dengan Kuartal I/2025 karena pada saat itu belanja pemerintah belum bisa dimaksimalkan.

"Jadi konteksnya lebih banyak memang untuk dorong pertumbuhan juga, bukan hanya semata-mata merespon [PPN 12%]," ujar Susi.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tidak menampik para pelaku industri otomotif juga tengah mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 karena berisiko semakin menggerus penjualan otomotif.

Oleh sebab itu, Agus mengatakan pemerintah telah membahas insentif yang akan diberikan untuk mendorong sektor otomotif pada 2025. Adapun, skema insentif yang telah dibahas di antaranya yakni insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) hingga mobil hybrid.

"Perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan," pungkas Agus dikutip Jumat (6/12/2024).

Sumber