Kontrak Kerja Sandi Butar Butar sebagai Damkar Depok: Layani Sesuai SOP dan Patuhi Pimpinan

Kontrak Kerja Sandi Butar Butar sebagai Damkar Depok: Layani Sesuai SOP dan Patuhi Pimpinan

DEPOK, KOMPAS.com - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok membeberkan isi surat kontrak kerjanya sebagai petugas damkar di bawah naungan Dinas Damkar Kota Depok.

Surat itu memuat target kerja Sandi sebagai petugas damkar yang belakangan disebut menjadi pertimbangan Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak Sandi. 

“Faktor-faktornya sih yang saya baca (di kontrak kerja) melayani sesuai SOP saja, terus harus mematuhi perintah pimpinan,” kata Sandi saat ditemui Kompas.com di Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).

Sandi bilang, selama hampir 10 tahun menjadi petugas damkar, ia selalu menuntaskan seluruh arahan pekerjaan yang diminta atasan.

Dia juga mengaku tidak pernah merasa kesulitan atau tertekan dalam menjalankan tugas. 

“Kalau dibilang mematuhi perintah pimpinan, mematuhi perintah pimpinan sesuai kerja kan?” terang Sandi.

“Misalnya kerja, disuruh jalan ya saya jalan. Disuruh ini itu ya saya jalan,” sambungnya.

Namun, Sandi menegaskan, ia enggan mematuhi perintah atasan yang dirasa melenceng.

“Kalau melenceng dari pekerjaan yang untuk melayani masyarakat, buat apa saya patuhin mereka?” jelas Sandi.

Oleh sebab itu, Sandi tidak tahu kesalahan apa yang ia perbuat sehingga kontrak kerjanya sebagai petugas damkar Depok tidak diperpanjang.

“Ya, saya enggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka?” tanya Sandi.

Sebagaimana diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.

“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.

Sumber