Kontrak Kerjanya Tidak Diperpanjang Dinas Damkar Depok, Sandi: Salah Saya Apa?
DEPOK, KOMPAS.com - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok mempertanyakan soal isi evaluasi terkait dirinya yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang Dinas Damkar Kota Depok.
“Saya enggak tahu (alasan tidak diperpanjang kontrak). Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa?” ucap Sandi saat ditemui Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Sembari mengingat bagaimana kinerjanya selama setahun terakhir, Sandi terlihat buntu dan tidak menemukan jawaban tepat yang membuat kontraknya tidak diperpanjang.
Ia mengaku selalu melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasannya.
“Standarisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk kerja, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya,” tutur Sandi.
Bahkan, Sandi mengeklaim, dirinya tidak pernah ragu dan mempermasalahkan luka-luka yang pernah dialaminya semasa kerja.
“Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” ujar Sandi.
Saat ditanya apakah kontrak kerjanya tidak diperpanjang karena persoalan ia terus memviralkan masalah di tempatnya bekerja, Sandi tidak mau menjawab.
Dia meminta masyarakat untuk menilai terkait kasus-kasus yang sebelumnya pernah ia suarakan sampai akhirnya viral di media sosial.
“Ya kalau untuk itu, ya masyarakat kan nilai sendiri seperti apa. Mungkin, apa saya enggak sesuai standarisasi mereka? standarisasinya seperti apa sih? Saya kan digaji sama rakyat,” terang Sandi.
Sandi mengungkapkan, dua rekan kerjanya juga tidak diperpanjang kontrak. Namun, ia merasa dua rekannya bekerja tidak seperti dirinya.
“Sebenarnya ada tiga (yang kontrak kerjanya diputus), yang dua lainnya karena jarang masuk. Kalau saya kan, boleh tanya rekan saya satu satu tim (selalu masuk),” jelas Sandi.
Sebagai informasi, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.