Kontras Anggap Keterlibatan TNI dalam Makan Bergizi Gratis Ilegal

Kontras Anggap Keterlibatan TNI dalam Makan Bergizi Gratis Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, keterlibatan TNI dalam program makan bergizi gratis merupakan satu kebijakan yang ilegal.

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, belum ada ketetapan yang mengatur mengenai keterlibatan TNI dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang TNI, khususnya soal operasi militer selain perang.

"Semenjak keterlibatan, atau penerjunan militer dalam sejumlah upaya untuk melakukan pengawasan dan juga pengamanan dalam proyek strategis nasional, bahkan dalam program makan bergizi gratis, kami belum dapat dokumen yang dapat menjustifikasi keterlibatan TNI berdasarkan Undang-Undang TNI," kata Dimas di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"Artinya, bisa kita simpulkan bahwa tindakan untuk melibatkan TNI dalam sejumlah kebijakan negara, dalam sejumlah proyek-proyek negara, itu merupakan satu kebijakan atau satu operasi yang ilegal karena dia tidak didasari dari ketetapan yang ada di Undang-Undang TNI," ujar dia.

Dimas kemudian menjelaskan isi Undang-Undang TNI, terkhusus pada Pasal 7 ayat 3, di mana mengatur keterlibatan TNI untuk sejumlah hal.

Pasal tersebut menyebutkan TNI dapat dilibatkan dalam konteks operasi militer dan operasi militer selain perang.

Akan tetapi, menurut Dimas, dalam konteks operasi militer selain perang, perlu ada ketetapan politik dan ketetapan hukum untuk melegalkan keterlibatan TNI.

"Perlu adanya ketetapan politik dan ketetapan hukum yang dikeluarkan melalui keputusan, peraturan, atau instruksi presiden agar itu dapat menjadi justifikasi secara legal dan regulasi, agar itu dapat menjadi sebuah acuan dalam proses penerjunan militer," kata Dimas.

Ia menilai program makan bergizi gratis menunjukkan keterlibatan TNI yang paling mencolok dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan belum adanya aturan mengenai keterlibatan TNI, Kontras menilai ada satu upaya untuk menghidupkan kembali TNI dalam ruang-ruang kehidupan publik.

"Itu juga mengindikasikan ada satu bentuk atau upaya-upaya yang sangat-sangat sistematis untuk kemudian dapat melibatkan kembali TNI dalam kehidupan atau ruang publik. Meskipun kemudian itu pada akhirnya juga bertentangan dengan regulasi yang ada," kata Dimas.

Untuk diketahui, pemerintah melibatkan TNI untuk mendukung program makan bergizi gratis di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, mengungkapkan bahwa TNI turut dilibatkan untuk mengawasi dan mengevaluasi jalannya program makan bergizi gratis yang dimulai sejak 6 Januari 2025.

Adapun hal ini menjadi salah satu dari tiga aspek utama tugas TNI terkait program pemerintah tersebut.

"(Tugas TNI yang ketiga) Monitoring dan evaluasi. Personel TNI juga akan membantu memastikan program ini berjalan lancar sesuai target pemerintah," kata Kapuspen kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Selain monitoring dan evaluasi, TNI disebut juga bertugas memfasilitasi logistik dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.

Sumber