Korban Anak Bos Toko Roti Mengaku Ditawari Bantuan Pengacara, Ternyata Utusan Ibu Pelaku
JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan anak bosnya, George Sugama Halim mengaku sempat didatangi oleh seorang pengacaranya.
Kepada Dwi dan keluarganya, pengacara tersebut mengaku sebagai utusan dari polda dan hendak membantu proses hukum terkait peristiwa yang dialaminya.
“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya, saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari polda dia ngakunya,” ujar Dewi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Dari pertemuan itu, Dwi beserta orangtua dan pengacara tersebut kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan.
Pada saat akan dimintai keterangan, sang pengacara itu akhirnya mengaku bahwa dia diutus oleh bosnya sekaligus juga ibu dari pelaku George.
“Awalnya enggak tau, terus pertemuan di polres ngasih BAP. Terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi.
Mendengar cerita itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan siapa sosok pengacara itu, dan nama lembaga bantuan hukum (LBH) tersebut.
Namun, Dwi mengaku tidak mengetahui nama pengacara itu maupun LBH-nya.
Dia hanya mengatakan bahwa pengacara itu dikirimkan oleh bosnya yang bernama Linda.
Setelah mengetahui hal itu pun Dwi dan keluarganya memutuskan mencari pengacara lain untuk mendampinginya.
Karena tahu pengacara yang ada disiapkan oleh ibu pelaku, Dwi Ayu dan orangtuanya memutuskan untuk mencari pengacara sendiri. Namun, bukan untung yang didapat.
“Pengacaranya saya enggak tahu, bos saya Linda. Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya enggak Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” katanya.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.
George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.